KOALISI INDONESIA ANTI KORUPSI DEMO DI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KABUPATEN BOGOR



‎Investigator-news.id Cibinong // "Dugaan Praktek Persekongkolan Jahat Dalam Menentukan Pemenang Tender" Merdeka!!!


‎Berdasarkan amanah Pasal 28 F UUD 1945, UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum, UU nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, Perpres nomor 45 thun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.


‎Bahwa berdasarkan kajian dan observasi faktual kami menemukan dugaan praktik kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang di selenggarakan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP-BJ) Pemerintah Kabupaten Bogor, Bahwa dugaan Monopoli dan persekongkolan jahat dimaksudkan untuk memenangkan sejumlah proyek di wilayah kabupaten Bogor.


‎Bahwa kami khawatir banyaknya paket pekerjaan yang ditender ulang akan berujung pada tindakan Penunjukan Langsung pemenang tender. Pasal 38 ayat 5 (E dan I) perpres 46 tahun 2025. Bahwa praktik tersebut diduga dilakukan melibatkan internal unit kerja ULP B/J yang seharusnya berada dalam posisi netral.


‎Bahwa saudara Yunus Iskandar selalu pejabat Kepala UKPBJ kami duga sebagai aktor utama dalam praktik kolusi dan nepotisme, Bahwa praktik tersebut diatas dapat berdampak pada persaingan usaha tidak sehat dan mencemarkan nama baik bupati dan pemerintah kabupaten Bogor. Bahwa potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai ratusan miliar. Bahwa praktek persekongkolan ini akan menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas bangunan.


‎Bahwa akibat perbuatannya diatas unsur penyelenggara pengadaan barang dan jasa ULP BJ kabupaten Bogor telah melanggar: Etika Pengadaan Barang dan Jasa (pasal 7 Perpres 46 tahun 2025) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Schat pasal 22 menyatakan bahwa: "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat". Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (beserta aturan perubahannya). Tuntutan:


‎1. Meminta saudara Yunus Iskandar untuk mengklarifikasi dan bertanggung jawab secara terbuka di hadapan publik dan peserta aksi.


‎2. Meminta APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) untuk mengaudit seluruh pelaksanaan tender ta. 2025 Bupati Bogor mengevaluasi kinerja seluruh Pejabat ULP BJ kabupaten Bogor.


‎3. Bupati Bogor mencopot kepala/pit kepala Bagian ULP BJ dan memberikan sanksi atas ketidak becusan mengurus anggotanya.


‎4. Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menyelidiki dan membongkar dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan nepotisme pada ULP BJ kabupaten Bogor.



‎Red investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama