Investigator-news.id INDRAMAYU // Proyek pembangunan ruang UKS dan area bermain di Taman kanak-kanak,(TK )Pembina Sindang Indramayu Jawa Barat,terkesan kurang transparan,karena di papan informasi proyek tidak tertuang nilai Anggaran untuk kerjaan tersebut.
Pekerjaan pembangunan ruang UKS dan Taman bermain di TK pembina Sindang Indramayu,bertentangan dengan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP)
Undang - Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( UU KIP) karena undang undang ini di berlakukan pada tahun 2008 dan menjadi landasan hukum bagi hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik
UU KIP menjamin hak setiap orang atas informasi publik, mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi dan mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan,soalnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik
Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu membentuk undang undang tentang keterbukaan informasi publik.
Pasal 20,pasal 21 pasal 28 F dan pasal 28 J, undang undang dasar republik Indonesia tahun 1945.
Yang lebih mirisnya lagi para pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan APD Alat Pelindung Diri,dan mengabaikan,K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) konsep ini merujuk pada upaya upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kesehatan kerja.
Mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja K3 bertujuan untuk meminimalkan resiko bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan cidera atau gangguan kesehatan pada pekerja.
Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, melalui menerapkan K3,lingkungan kerja di harapkan menjadi lebih aman sehat dan nyaman bagi seluruh tenaga kerja,melindungi pekerja K3 adalah upaya untuk menjamin, melindungi hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan mereka.
Sementara itu di lokasi pekerjaan tim awak media menggali informasi,namun pada kenyataannya semua pekerja seolah pada bungkam saat di konfirmasi.
" Kien anggaran sing kantor kene sing kepala sekolah( ini anggaran dari sini dari kepala sekolah ) " Ujar salah satu pekerja proyek
Sementara itu ditempat terpisah Kabid PAUD dan PNF Hj. Emil saat di konfirmasi Via pesan WhatsApp dan Telepon dia tidak memberikan keterangan apa pun
Hingga berita ini diturunkan pihak dinas pendidikan indramayu belum memberikan keterangan secara akurat dan akuntabel.
( Jurnalis ALI)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami