AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ANGGARAN SEBESAR Rp153,8 JUTA DANA RW UNTUK PROGRAM PENGELOLAAN SAMPAH DAN MAGGOT DI JATIJJAR DIPERTANYAKAN



RAB dan Gambar Kerja Tak Diketahui dan Tidak Dimiliki Ketua Pokmas


DEPOK — INVESTIGATOR-NEWS.ID. Anggaran sebesar Rp153.849.000 dari program Dana RW Rp300 juta telah dialokasikan untuk kegiatan pengolahan sampah dan budidaya maggot di RW 04, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok.


Namun, penggunaan anggaran tersebut mulai menuai tanda tanya setelah tim media melakukan pemantauan langsung pada Jumat siang, 14 Agustus 2026.


Saat berada di lokasi, kegiatan tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Di lokasi hanya terlihat beberapa batang baja ringan yang akan di rakit  yang menjadi bagian dari persiapan kegiatan Rumah maggot.


Pada papan informasi atau pagu anggaran yang terpasang, tercantum nama kegiatan sarana dan prasarana kelurahan. Namun, papan tersebut tidak mencantumkan secara jelas jangka waktu pelaksanaan, baik tanggal mulai maupun tanggal selesai kegiatan.


Yang lebih menarik, dalam wawancara dengan Yudi Widanto selaku Ketua RW 04 sekaligus Ketua Pokmas, muncul keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki RAB maupun gambar kerja untuk kegiatan yang nilai anggarannya mencapai Rp153.849.000 tersebut.


Temuan inilah yang kemudian menjadi perhatian dalam pemantauan Dana RW Rp300 juta di Kelurahan Jatijajar.


Berawal dari Koordinasi dengan Lurah,  Jumat siang 14 Agustus 2026


Sebelum turun ke lapangan, tim media terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Lurah Jatijajar terkait rencana pemantauan program Dana RW di wilayah tersebut.


Langkah kontrol sosial tersebut mendapat apresiasi dari pihak kelurahan. Pengawasan dinilai penting agar program yang menggunakan anggaran pemerintah dapat berjalan sesuai harapan serta mengikuti juklak dan juknis Dana RW Rp300 juta.


Berbekal koordinasi tersebut, tim kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan pengolahan sampah dan budidaya maggot di RW 04.


Nampak Kurangnya  kesiapan di tingkat Pokmas , Namun  Anggaran Disebut Sudah Dicairkan


Dalam pemantauan, kegiatan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Yudi Widanto dalam wawancara pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.


Menurut Yudi, kegiatan tersebut menggunakan tenaga Linmas sebagai tenaga kerja. Namun, untuk sementara pelaksanaan belum dilanjutkan karena personil Linmas sedang memiliki sejumlah kegiatan jadi untuk sementara di liburan.


«“Selaku tenaga kerja kegiatan tersebut menggunakan tenaga Linmas. Namun untuk sementara pelaksanaan belum dilanjutkan karena personel Linmas sedang memiliki sejumlah kegiatan,” ungkap Yudi.»


Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Tim Investigator.


Sebab, ketika sebuah kegiatan telah mendapatkan anggaran sebesar Rp153,849 juta, kesiapan pelaksana menjadi hal penting agar program dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.


Tingkat kesiapan Pokmas dalam  pekerjaan yang belum sepenuhnya, sementara anggaran disebut telah dicairkan ke rekening Pokmas, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kesiapan dan transparansi  kegiatan sebelum proses pencairan dilakukan.


Yang Lebih Mengejutkan: Ketua Pokmas Tak Mengetahui RAB dan Gambar Kerja


Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika pembahasan masuk pada dokumen perencanaan.


Dalam wawancara tersebut, Yudi Widanto menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki RAB maupun gambar kerja kegiatan.


«“Saya belum menerima dan memegang RAB dan gambar kerja. Dan untuk baner atau pagu anggaran tersebut saya disuruh oleh Maulidin untuk memasangnya. Maulidin adalah pihak Pokmas dari Kelurahan Jatijajar, ” ungkapnya.»


Keterangan tersebut menjadi perhatian karena RAB dan gambar kerja merupakan bagian mendasar dalam pelaksanaan sebuah kegiatan.


Dari dokumen tersebut seharusnya dapat diketahui kerangka kegiatan, kebutuhan pekerjaan, volume, kebutuhan material, tenaga kerja serta perencanaan penggunaan anggaran.


Ketika pihak Pokmas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan menyatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki dokumen tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses perencanaan transparansi dan akuntabilitas  kegiatan dilakukan hingga akhirnya anggaran dapat dicairkan.


Bagaimana Anggaran Bisa Dicairkan?


Pertanyaan berikutnya menjadi semakin penting karena kegiatan tersebut menggunakan uang negara sebesar Rp153.849.000.


Bagaimana kesiapan teknis dan administrasi kegiatan sebelum pencairan dilakukan?


Siapa yang menyusun RAB dan gambar kerja?


Siapa yang melakukan verifikasi?


Dan bagaimana pihak Pokmas dapat menjalankan kegiatan apabila dokumen dasar pelaksanaan tersebut tidak diketahui dan tidak berada di tangan Ketua Pokmas?


Hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, verifikasi hingga pencairan anggaran.


Apalagi program Dana RW Rp300 juta merupakan program yang menggunakan anggaran publik APBD Kota Depok 2026 dan pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan serta juklak dan juknis yang berlaku.


Pendamping Kelurahan Juga Dipertanyakan


Dalam wawancara, pihak Pokmas juga ditanyakan mengenai keberadaan pendamping kelurahan lqdalam kegiatan tersebut.


Yudi menyebut:


«“Pendamping kelurahan di sini adalah Pak Sekel atau Sekretaris Kelurahan Jatijajar. Dan tentang hal lain mengenai pendamping kelurahan mungkin beliau yang menghubungi langsung.”»


Namun, dalam keterangannya, pihak Pokmas menyampaikan bahwa selama ini belum mengetahui adanya pendamping kelurahan dalam kegiatan Dana RW tersebut dan belum melakukan koordinasi dengan bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Jatijajar.


Keterangan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi antara Pokmas, pihak kelurahan dan unsur pendamping dalam pelaksanaan kegiatan.


Masih Ada yang Perlu Diklarifikasi


Dari rangkaian temuan tersebut, setidaknya terdapat beberapa hal yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai kesiapan kegiatan sebelum pencairan, keberadaan RAB dan gambar kerja, mekanisme verifikasi, pendampingan, koordinasi dengan Ekbang, serta pihak yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan.


Tim media akan melanjutkan klarifikasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.


Temuan ini belum merupakan kesimpulan adanya penyimpangan anggaran. Namun, penggunaan uang negara sebesar Rp153.849.000 tentu membutuhkan keterbukaan dan pertanggungjawaban yang jelas.


Kontrol sosial dilakukan bukan untuk menghambat program pemerintah, tetapi untuk memastikan Dana RW Rp300 juta benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.

Reporter: Atep Eris / Hermawan

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama