Kepala MAN 1 Bogor Bersama Ketua Komite Berkunjung ke Kantor Kemenag Kabupaten Bogor



Investigator-news.id Cibinong Bogor // Dalam rangka silaturahmi dan diskusi dengan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten  Bogor, selasa 26/8/2025 di terima langsung oleh kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor H. Syukri Ahmad fanani Di ruang kerjanya. 

Ini pertama kali setelah pemilihan ketua komite Salman,SE,.MM, dalam melakukan kunjungan ke luar sekolah, dan di dampingi  oleh Kepala Madrasah MAN 1 Bogor, Hj. Dian Kardinah, dalam Pertemuan tersebut banyak pembahasan yang akan menjadi bekal Ketua Komite MAN 1 Bogor dalam menghadapi masa kerjanya 3 tahun kedepan di MAN 1 Bogor, tentunya bukan hal yg mudah dalam menghadapi karakter orangtua murid di wilayah Kota Cibinong.


 Ketua Komite di tutut Harus bisa bagaimana memajukan mutu pendidikan di sekolah minimal pertahankan yang sudah baik. 


Dalam kesempatan kali ini, ketua  komite dan sekolah berdiskusi dengan kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, dalam menyikapi isu isu yang berkembang, dan membahas program program yang akan di lakukan ketua komite untuk memajukan mutu pendidikan di MAN 1 Bogor, 


"Dalam mengelola  dan pengembangan mutu pendidikan di perlukan kerjasama yang baik dengan cara2 yang baik" pesan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor H. Syukri Ahmad  fanani


"Salah satu Contoh Komite dalam upaya memenuhi kebutuhan sekolah,  Bisa bekerjasan dengan perusahaan dengan membuat proposal untuk perusahaan melalui program CSR (Corporate Sosial Responsibility)" Saran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor


"Selain itu di perlukan juga pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di madrasah baik dari pihak sekolah maupun Komite sekolah" Tambah H. Syukri


Selain itu Gubernur Jawa Barat telah menegaskan larangan pungutan di sekolah Negeri, sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada, seperti yang disampaikan oleh Dedi Mulyadi yang melarang kegiatan seperti study tour (Dalam bentuk surat edaran Gubernur jawabarat), penjualan buku, LKS, atau seragam yang di kelola sekolah ( PMA Tahun 2020, Dirjen Pendis Tahun 2024) dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah) 


Ricuhnya Pengertiaan tentang Pungli, Pungutan dan Sumbangan diambil dari berbagai sumber, bisa menambah wawasan walimurid dan sekolah maupun Komite sekolah tentang pungutan dan sumbangan di sekolah.

untuk sekolah Di bawah Kementrian Agama tentunya mengacu kepada PMA No 16 Tahun 2020 dan Dirjen Pendis No 3601 Tahun 2024 tentang Komite sekolah


Dikatakan Pungli Bila mana terjadi pungutan dan di lakukan oleh pihak sekolah Negeri secara langsung kepada peserta didik. Apapun bentuknya. 


Dikatakan Pungutan Hanya Boleh di lakukan oleh sekolah swasta kepada peserta didik. Tidak berlaku di sekolah negeri


Dikatakan Sumbangan Hanya dilakukan oleh Komite sekolah di sekolah negeri, bilamana di perlukan dan harus berdasarkan hasil rapat atau musyawarah dengan walimurid


Hal ini sedikit bisa menjawab Ricuhnya salah pengertian di kalangan orangtua murid dan sekolah Negeri tentang Pungli, Pungutan dan Sumbangan. 

(TiM)

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama