RUDI SUSMANTO BUPATI BOGOR RINGANKAN PAJAK PBB - P2 ‎



‎Investigator-news.id Cibinong // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat dengan memberikan keringanan pajak melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Program ini mencakup diskon besar-besaran hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi wajib pajak tertentu.

‎Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini. Program berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.

‎Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan utama dalam relaksasi pajak kali ini.

‎“Diskon 100 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat wajib pajak sudah melunasi PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, ada program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 bagi ketetapan sampai Rp100.000 untuk wajib pajak perseorangan,” jelasnya.

‎Adi menambahkan, khusus ketetapan di bawah Rp100.000, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran karena dianggap lunas untuk tahun 2025.

‎“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah otomatis bebas bayar PBB-P2 tahun ini. Jumlahnya cukup signifikan dan tentu sangat membantu masyarakat kecil,” ungkapnya.

‎“Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank BJB, Bank BRI, Bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Adi.

‎Red investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama