Investigator-news.id Cibinong // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali mengeluarkan kebijakan pro rakyat dengan memberikan keringanan pajak melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Program ini mencakup diskon besar-besaran hingga 100 persen, penghapusan denda, hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi wajib pajak tertentu.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi saat ini. Program berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan utama dalam relaksasi pajak kali ini.
“Diskon 100 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun 1994 hingga 2011 dengan syarat wajib pajak sudah melunasi PBB-P2 tahun 2025. Selain itu, ada program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan PBB-P2 bagi ketetapan sampai Rp100.000 untuk wajib pajak perseorangan,” jelasnya.
Adi menambahkan, khusus ketetapan di bawah Rp100.000, wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran karena dianggap lunas untuk tahun 2025.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah otomatis bebas bayar PBB-P2 tahun ini. Jumlahnya cukup signifikan dan tentu sangat membantu masyarakat kecil,” ungkapnya.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Bank BJB, Bank BRI, Bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Adi.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami