Investigator-news.id Jonggol Bogor // Saat diturunkannya Anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Akselerasi oleh Pemkab Bogor kepada Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat beberapa waktu yang lalu patut diduga kegiatan pengaspalan/ hotmix, Panjang 875 m Lebar 2.5 m Tebal 0.3 cm, dijalan desa di Kp.Gn Gedogan Rt. 02 / Rw 04 dengan Sumber anggaran APBD Rp. 421.575.000,- Desa Bendungan Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor alokasi bantuan infrastruktur desa tahun anggaran 2026 tidak sesuai dengan speck pekerjaan.
Memang kalau di lihat dari papan kegiatan, pengaspalan jalan sepanjang 875 m x 2.5 m x 03 cm dengan anggaran cukup fantastis sebesar Rp. 421.575.000,- termasuk pajak seharusnya sudah mengacu pada standarisasi pekerjaan yang di tetapkan, baik itu dari panjang lebar, ketebalan yang merata, dan bahan material yang di gunakan, sehingga dengan demikian mutu dari pekerjaan itu dapat di pertanggung jawabkan baik itu dari aspek anggaran yang di alokasikan, maupun dari estimasi kualitas jalan itu sendiri sampai bertahan berapa lama.
Begitu juga waktu awak media dan LSM lakukan investigasi ke objek pekerjaan pada hari Jumat tanggal 25 September 2026, masih terlihat dengan jelas pengaspalan dari pekerjaan yang masih baru, bahkan terdapat ceceran aspal bercampur pasir dan batu kerikil yang berserakan di sepanjang bahu jalan itu, juga ketebalan bervariatif (tidak sama) termasuk kualitas bahan material yang di gunakan tidak sesuai dengan standar yang di tetapkan sehingga berdampak tidak profesional dalam melakukan pekerjaan atau terkesan asal jadi dan tentunya merugikan keuangan negara ysng signifikan kegiatan tentunya ini menjadi pertanyaan besar buat kami awak media dan LSM sebagai kontrol sosial.
Guna menidak lanjuti hasil pekerjaan tersebut, maka kami awak media dan LSM mencoba lakukan beberapa kali melaui WhatsApp sekedar konfirmasi serta klarifikasi kepada Sekdes Bendungan akan tetapi Sekdes yang akan di hubungi selalu hubungi kembali ke pihak ketiga dan menurut informasi yang didapat bahwa Sekdes sedang ada kegiatan di luar bahkan dihubungi melalui WhatsApp tidak menjawab konfirmasi dari media.
Begitu juga Camat Jonggol Bapak Andri Rahmat S.STP. MSi yang notabene sebagai atasan dari Kades Bendungan saat akan di konfirmasi di kantor nya pun tak berada di tempat, bahkan awak media sebelumnya sudah menghubungi Camat Jonggol melalui telepon seluler dan WhatsApp beberapa hari yang lalu akan tetapi belum ada respon sampai berita ini di tayangkan seolah- olah antara Kades dan Camat kompak untuk tidak menjawab konfirmasi media mengenai pekerjaan Bankeu yang tidak sesuai dengan speck, seperti ketebalan bervariatif, mutu bahan material tidak sesuai standar ( pengurangan volume bahan material), dan labar pengaspalan bahu jalan tidak merata, sehingga patut di duga ada unsur kesengajaan sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan Negara yang timbul dari pekerjaan tersebut.
Untuk itu jikalau mengacu kepada Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 B (1 ), maka sudah jelas bahwa perbuatan tersebut sudah masuk lingkup tindak pidana korupsi, sehingga diminta Aparat Penegak Hukum agar melakukan upaya penyelidikan kepada siapapun tanpa tebang pilih bagi yang menyalah gunakan anggaran negara dengan adanya kejadian seperti ini kami berharap pihak APH segera turun dan memeriksa pekerjaan bankeu di Desa Bendungan kecamatan jonggol ucapnya
Reporter : Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami

