Di Duga Abaikan Edaran PUPR, Proyek Rp17,9 Miliar di Tapos Dilanjutkan Siang Hari: Jalan Licin Makan Korban, Lalin Macet Total



INVESTIGATOR-NEWS.ID ​DEPOK  //  Pelaksanaan proyek rekonstruksi Jalan Raya Tapos, Kota Depok, menuai sorotan tajam publik. Pengerjaan fisik jalan bernilai belasan miliar rupiah ini dipaksakan berjalan pada siang hari di tengah jam sibuk kendaraan. Dampaknya, selain memicu kemacetan total, kondisi jalan beton yang licin bercampur pasir material proyek berujung pada insiden kecelakaan lalu lintas.  


​Insiden kecelakaan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tepat di ruas jalan beton depan Kantor Kecamatan Tapos. Korban  ketika hendak pulang ke rumahnya yg berada di daerah Juanda depok. merupakan seorang tenaga pendidik yang mengajar di SDN Cimpaeun 3, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.


Korban tergelincir dan jatuh dari sepeda motornya saat melintasi jalanan beton yang kotor dan licin.  

​"Jalan betonnya sangat licin karena bercampur pasir yang. ," ujar korban seusai insiden tersebut. Yg nampak kesakitan dan tidak memberikan banyak keterangan terkait kecelakaan tersebut.


​Lalin Terkunci Total, Truk Kontainer Melintas di Jam Sibuk

​Berdasarkan pantauan langsung dan rekaman video di lokasi kejadian, pengerjaan jalan di depan Kantor Kecamatan Tapos terus berlangsung di tengah arus lalu lintas yang padat. Hal ini mengakibatkan kemacetan parah dari kedua arah.  

​Kondisi tersebut kian memburuk lantaran kendaraan berukuran besar seperti truk kontainer, truk boks, hingga armada angkutan berat tetap leluasa melintas di area penyempitan jalur. Guna mengurai kemacetan panjang, personil Pokdarkamtibmas Kecamatan Tapos terpaksa turun tangan mengatur alur buka-tutup jalan di lokasi.  

​Kontraktor PT Varas Ratubadis Prambanan Diduga Langgar Surat Edaran Resmi

​Pengerjaan proyek pada siang hari ini terindikasi kuat menyalahi aturan operasional. Berdasarkan papan pagu anggaran di lokasi, kegiatan bertajuk "Keperluan Mendesak Rekonstruksi Jalan Tapos Raya Segmen 1 Kecamatan Tapos" ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Varas Ratubadis Prambanan dengan konsultan PT Alocita Mandiri. Proyek bernilai Rp17.934.159.000,00 ini didanai oleh APBD/Pajak Daerah Kota Depok di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok.  

​Padahal, berdasarkan Surat Pemberitahuan Penutupan Jalan resmi yang diterbitkan Dinas PUPR Kota Depok (Nomor: 760/4774-Bid.BM), jadwal aktivitas pengerjaan fisik telah diatur secara khusus:  

​Aturan Jam Operasional: Pengerjaan rekonstruksi jalan diatur untuk dilaksanakan pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB s.d. 04.00 WIB, guna menghindari kemacetan dan menjaga keselamatan pengguna jalan.  

​Namun di lapangan, kontraktor pelaksana tetap memaksakan aktivitas pengerjaan pada siang hari bolong.  


​Respons Kontraktor sebagai pelaksana di lapangan bernama bernart

​Saat dimintai keterangan di lokasi terkait kecelakaan pengendara dan pengerjaan siang hari yang menabrak edaran resmi, pihak pelaksana lapangan dari PT Varas Ratubadis Prambanan enggan memberikan penjelasan detail.  

​Petugas pelaksana di lokasi mengarahkan wartawan dan warga untuk mengonfirmasi langsung kepada pimpinan mereka.

​"Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kejadian dan proyek ini, silakan langsung menghubungi atasan saya yang bernama Hendra Sitompul," kata petugas kontraktor di lokasi kejadian.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Varas Ratubadis Prambanan maupun Dinas PUPR Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi terkait evaluasi pengerjaan proyek serta pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan yang menimpa warga. Pengguna jalan mendesak agar pengerjaan fisik di siang hari segera dihentikan total dan dikembalikan ke jadwal malam hari sesuai edaran.

Red. Kabiro Depok 

Investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama