Bambang taruna
LAPORAN ADUAN TINDAKAN PALSU & PENIPUAN
Investigator-news.id
Nomor: [Isi Nomor Surat]
Lampiran: 2 (dua) lembar bukti surat palsu & data pendukung
Perihal: Laporan Tegas Tindakan Pemalsuan Dokumen Resmi & Penipuan
Kepada Yth.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor
di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima serta hasil verifikasi dan analisis, kami menyampaikan aduan resmi mengenai tindak pidana pemalsuan surat dinas dan penipuan yang menggunakan nama dan logo instansi Bapak/Ibu, dengan rincian sebagai berikut:
✅ FAKTA YANG TERBUKTI:
1. Telah beredar surat panggilan kerja yang memuat logo resmi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, namun surat tersebut tidak memiliki nomor surat, tidak ada stempel dinas sah, serta tidak memuat tanda tangan pejabat yang berwenang. Hanya tertulis nama: An. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, ttd Arie Yanuar, S.Sos. tanpa keabsahan apa pun.
2. Berdasarkan pemeriksaan, surat tersebut DINYATAKAN PALSU dan dibuat dengan sengaja untuk menipu, menyesatkan masyarakat, serta mencoreng nama baik instansi Pemerintah Kabupaten Bogor.
3. Pelaku pembuat dan penyebar surat palsu tersebut telah teridentifikasi:
- Nama: Bambang Taruna
- NIK: 3201040305780003
- Alamat: Ciluar Permai RT 001/RW 009 Desa Cijujung, Kec. Sukaraja, Kab. Bogor
- No. HP: 083892459769
4. Pelaku menyebarkan dokumen palsu ini secara sadar dan terencana untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian pihak lain.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana:
1. KUHP Pasal 263 & 492 tentang Pemalsuan Surat/Dokumen Resmi;
2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 28 Ayat (1) tentang Penyebaran Informasi Palsu/Menyesatkan;
3. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika disertai niat menguntungkan diri sendiri/merugikan orang lain.
⚠️ DAMPAK MERUGIKAN:
- Mencoreng citra, wibawa, dan kehormatan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor selaku lembaga negara;
- Menimbulkan keresahan, kerugian materiil maupun imateril bagi masyarakat yang menjadi sasaran penipuan;
- Merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
📢 TUNTUTAN KAMI:
Berdasarkan fakta dan ketentuan hukum di atas, kami meminta Dinas yang Bapak/Ibu pimpin segera:
1. Mengambil langkah tegas untuk memverifikasi kebenaran laporan ini dan memberikan status resmi bahwa surat tersebut adalah DOKUMEN TIDAK SAH/PALSU;
2. Memanggil pihak yang terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban mutlak;
3. Melaporkan perbuatan ini kepada pihak Kepolisian agar diproses secara hukum yang berlaku tanpa pandang bulu dan dijerat dengan pasal yang sesuai;
4. Memberikan tanggapan resmi dan tindak lanjut tertulis kepada kami selaku pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan penuh tanggung jawab. Seluruh bukti yang ada kami lampirkan dan siap kami pertanggungjawabkan di jalur hukum demi keadilan dan kepastian hukum.
Hormat kami,
Lembaga Kemitraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
(Tanda Tangan & Stempel)
Andar Ginting, SE
Ketua
Penulis Andar Ginting
Dikirim oleh Andar Ginting SE
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami
