Komisi XIII DPR RI Mengadakan kunjungan Di Lapas Kelas llA Pondok Rajek Cibinong Tindak Lanjut Ombudsman RI



7



Investigator-news.id pondok Rajeg // Komisi XIII DPR RI (bukan Komisi VIII) menjadwalkan peninjauan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong (Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah dan dugaan pungutan liar oleh Ombudsman RI.

‎Rangkuman Berita Terbaru Lapas Cibinong (Pondok Rajeg)

‎• Kunjungan Pengawasan DPR: Komisi XIII DPR RI turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran klaster rumah atau fasilitas mewah di dalam area lapas.

‎• Temuan Ombudsman RI: Dalam sidak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan bangunan serupa apartemen/kamar mewah yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, hingga dugaan pungli dan praktik komersialisasi sel bagi narapidana tertentu.

‎• Sanksi dan Tindakan Tegas: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong beserta sejumlah pejabat terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Anda dapat memantau perkembangan lanjutan melalui investigator-news.id atau

‎Pantauan sekitar pukul 08.30 WIB, sejumlah awak media telah berada di sekitar gerbang Lapas Cibinong. Kendaraan juga terlihat terparkir hingga memanjang di akses menuju pintu masuk lapas.

‎

‎Aktivitas kendaraan di gerbang tampak meningkat.

‎

‎Sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan berpelat merah, terlihat keluar masuk area lapas.

‎

‎Pemeriksaan itu juga mencakup kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. "Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali, serta penerapan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Willy. 

‎

‎Sumber: Investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami 

‎

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama