Investigator-Newst.id praktik pembangunan liar kembali mencoreng Kabupaten Bogor. Sebuah bangunan menara atau tower ketinggian 51 meter yang diduga berfungsi sebagai sarana telekomunikasi atau penunjang aktivitas tertentu, berdiri tegak tanpa dilengkapi surat izin apapun, tower tersebut berlokasi di Kampung Parung Bonteng Ponteng, RT 01/RW 07, Desa Tajur Halang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor
Bangunan yang didirikan sepihak oleh pengusaha nakal tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),sampai pihak diskomimpo supaya menindak lanjutkan izin lokasi, maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait. Pembangunannya berjalan diam-diam tanpa sepengetahuan dan persetujuan warga sekitar, padahal keberadaannya sangat membahayakan keselamatan dan lingkungan.
Warga setempat menyatakan kekhawatiran mendalam. Pembangunan tower tanpa perhitungan teknis resmi dan pengawasan pemerintah berisiko tinggi roboh sewaktu-waktu, mengancam jiwa dan harta benda warga yang melintas maupun bertempat tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, aktivitas pembangunan yang dilakukan tanpa prosedur sah jelas melanggar aturan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
"Ini jelas perbuatan ilegal. Mengapa bangunan sebesar itu bisa berdiri tanpa seizin pejabat berwenang? Siapa yang berani melindungi pengusaha nakal ini?" demikian suara warga yang meminta identitasnya disembunyikan.
Warga pun memandang langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum. Pengusaha tersebut seolah merasa di atas aturan, membangun semena-mena dengan mengorbankan keselamatan publik.
Menghadapi fakta tersebut, warga secara tegas menuntut kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Bogor:
✅ Segera turun ke lokasi, lakukan penyelidikan dan penindakan terhadap bangunan ilegal tersebut.
✅ Tindak tegas pengusaha nakal yang berani membangun tanpa izin dan membahayakan warga.
✅ Bongkar paksa jika tetap bersikeras mempertahankan bangunan yang melanggar hukum.
Aturan tata ruang dan perizinan bukan sekadar tulisan mati. Jika diabaikan begitu saja oleh pengusaha nakal, lalu di mana peran pengawasan dan penegakan hukum? Warga menunggu bukti keseriusan aparat, bukan sekadar janji atau diam membisu.
Catatan Hukum: Pembangunan tanpa IMB melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta peraturan daerah terkait perizinan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Red- tim
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami




