Proyek Jalan Desa Cangkring Indramayu Disorot, Praktisi Hukum Angkat Bicara



INVESTIGATOR-NEWS.ID INDRAMAYU //  Proyek Rehabilitasi Jalan Desa Cangkring Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu bernilai Rp, 396.947.000.menuai sorotan publik.Pekerjaan yang bersumber dari APBD 2026 ini diduga diwarnai sejumlah ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kelalaian penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT.SEJAJAR SEJAHTERA BERSAMA.Dengan Alamat,Graha Panyindangan Estate 001 Rw 001.Kecamatan Sindang,Indramayu. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (29/7/2026), ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, salah satunya adalah pemakaian plastik cor yang hanya dipasang di bagian samping dan tidak melapisi seluruh permukaan bawah olahan. Selain itu, para pekerja di lokasi tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


Minimnya pengawasan dan kelalaian dalam pengaturan akses jalan di lokasi pekerjaan juga dinilai berpotensi mengganggu hasil rekonstruksi jalan serta membahayakan pengguna jalan.Di lokasi proyek, kehadiran konsultan pengawas, tenaga ahli K3, maupun tenaga ahli perusahaan pelaksana tidak terlihat mendampingi proses pekerjaan.



Persoalan ini memicu keprihatinan masyarakat dan praktisi hukum setempat. Praktisi Hukum dari Delta 19, Kuswanto Pujiantono,S.H., menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib mematuhi aturan serta standar petunjuk teknis.


"Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas mewajibkan penyelenggaraan proyek berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel, termasuk pemenuhan standar K3 dan spesifikasi teknis," tegas Kuswanto.


Ia menambahkan,indikasi pengabaian gambar teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta berisiko merugikan keuangan negara.



Hingga berita ini di tayangkan pihak Terkait belum memberikan konfirmasi penuh,kepala bidang jalan Dinas Pekerjaan umum (DPUPR)Kabupaten Indramayu Wimbanu saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberilan keterangan resmi Terkait dugaan penyimpangan pada proyek tersebut. 






( Reporter: Ali )

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama