Diduga Pelaksana Proyek P3-TGAI,Desa Cidempet Arogan !



Investigator-news.id // INDRAMAYU,Investigator - Sorotan tajam pada kerjaan proyek P3-TGAI di Desa Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu,Jawa Barat,yang kembali mencuat bahan materialnya kurang memenuhi standarisasi proyek. 


Narasi dari berbagai pihak pun muncul spekulasi publik bahwa anggaran tersebut untuk kegiatan ( P3 - TGAI)yang didanai dari APBN tahun 2026,polemik ini menjadi bahan perguncingan di berbagai kalangan,


Dugaan isu miring ini muncul mengingat kondisi terkini bangunan P3 -TGAI di Desa Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut sudah jelas terlihat banyak yang mengabaikan soal K3 dan bahan material yang tidak akurat. 




( KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :Jika Pengabaian K3 menyebakan pekerja luka berat atau meninggal dunia, pelaku ( pengurus/ pemberi kerja)dapat dikenai pasal 359 KUHP( Kelalaian yang menyebabkan mati) dengan ancaman penjara 5 tahun. 


Payung hukum utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) di Indonesia adalah undang undang no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.aturan ini kemudian di perbarui secara operasional melalui UU Nomor 13 Tahun 2003.tentang ketenaga kerjaan ( Khususnya pasal 86 dan 87 ) dan PP nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3( SMK3) 


Ada dugaan kuat ,saat pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan,

Ketidak sesuaian standar saat pengerjaan proyek yang anggaran dari kementerian pekerjaan umum,direktorat jenderal sumber daya air, balai besar wilayah sungai cimanuk Cisanggarung


Ditempat yang sama diduga pihak pelaksana marah marah saat ada masyarakat yang mengabadikan dengan camera foto,


" Kamu siapa,ngapain foto-foto,kamunya pegawai apa?" Kata Tsjn


Lanjut Tsjn,Sudah kamu pulang Anjing kamu " Keluh Tsjn,


Sangat disayangkan ada peristiwa tersebut

Hingga berita ini diturunkan tim awak media masih mencari keberadaan pelaksana proyek tersebut untuk dimintai keterangan terkait informasi tersebut diatas.





( Pewarta: Ali )

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama