PARADOKS
DANA BANTUAN RP300 JUTA PER RW DI DEPOK: ANTARA EFEKTIVITAS PROGRAM, POTENSI
KONFLIK KEPENTINGAN, DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI
DEPOK
INVESTIGATOR-NEWS.ID— Program bantuan keuangan sebesar Rp300 juta untuk setiap RW
di Kota Depok bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan dan meningkatkan
partisipasi masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang
dilakukan tim redaksi di sejumlah wilayah, pelaksanaan program tersebut
memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan
mekanisme pengawasan.
Salah satu temuan yang menjadi
perhatian adalah mekanisme dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk
teknis (Juknis) yang menempatkan Ketua RW secara ex-officio sebagai Ketua
Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan. Kondisi tersebut dinilai
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu orang menjalankan fungsi
sebagai pimpinan wilayah sekaligus pelaksana kegiatan dan pengelola dana yang menggunakan anggaran pemerintah daerah
kota Depok ( APBD ).
Sejumlah warga berpendapat bahwa
kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas fungsi pengawasan internal di
tingkat lingkungan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
pemisahan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan prinsip
penting untuk menjaga akuntabilitas p -enggunaan anggaran.
Temuan ini kemudian dibandingkan
dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Melalui Swakelola yang mengatur adanya
pemisahan fungsi Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Oleh karena
itu, muncul pertanyaan apakah mekanisme dalam Juklak dan Juknis telah selaras
dengan semangat peraturan tersebut atau justru memerlukan evaluasi lebih
lanjut.
Selain itu, perhatian juga tertuju
pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2022 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan yang mengatur kedudukan dan tugas pengurus lembaga
kemasyarakatan. Beberapa kalangan menilai perlu dilakukan kajian hukum mengenai
apakah mekanisme rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atau memerlukan penyempurnaan regulasi.
Persoalan lain yang banyak
disampaikan masyarakat adalah akses terhadap informasi penggunaan anggaran.
Berdasarkan hal tersebut kami turun mencari bukti di lapangan, dan
meyambangi beberapa pokmas yang
selaku ketua Rw di kelurahan Tapos, (21/07). Sebut saja Mh, Ketua Pokmas sekaligus Ketua RW menerangkan
bahwa “ kami telah menerima dana RW
untuk dana wisata keberagaman sebesar 25 juta rupiah, kami pergunakan uangnya
untuk jalan jalan ke cibodas menyewa 4
bis besar membawa warga sekitar 220 orang dan anggaran 25 juta tersebut habis hanya
tersisa berapa ratus ribu dan untuk
kegiatan yang lain kami telah mengajukan
ke pihak kelurahan untuk
pengadaan barang seperti kursi, tenda
dan pekerjaan drainase sekitar 150 meter terbagi dari beberapa RT dan
untuk data terkait mengenai hal ini ada di sekertaris saya ‘ imbuhnya’’. Dokumen pendukukung seperti Rencana Anggaran
Biaya (RAB), rincian pengeluaran, maupun spesifikasi barang jasa yang dibiayai melalui program 300 juta tersebut. Tidak ada satupun yang ditunjukan
kepada tim investigator.
Program dana Rw 300 juta yang
dikelola oleh pihak Pokmas yang di
gulirkan PemKot Depok ini. Apabila
informasi yang menyangkut di dalamnya tersebut memang termasuk kategori informasi
publik yang wajib diumumkan, maka masyarakat memiliki hak untuk memperolehnya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut menegaskan hak setiap warga
negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik
menyediakan informasi yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam proses konfirmasi kepada pihak
kelurahan,(22/07) tim redaksi kami melakukan wawancara dengan kasie Ekbang
Kelurahan Tapos tentang mekanisme pencairan dana RW ini, SK Pokmas, kesiapan
dan pengawasan yang di lakukan di
tingkat kelurahan Tapos ‘’ setiap
Pokmas telah mendapatkan SK dan yang mengeluarkan
SK adala pihak Kecamatan Tapos dan untuk pencairan dana tergantung masing –
masing kesiapan tingkat Rw dalam tekhnis
maupun administratif dan untuk pengawasannya kami melaksanakannya sesuai
Juklakdan juknis. Untuk persiapan,
perencanaan ataupun pendamping kegiatan
program ini kami memiliki Pendamping kelurahan yang membantu pihk pokmas. “
tukasnya.
Namun demikian, masih terdapat
sejumlah pertanyaan terkait pola pengawasan yang belum terjawab terhadap
pelaksanaan kegiatan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak
menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Atas dasart prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sehingga pelaksanaan program
benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi
konflik kepentingan.
Tim redaksi juga menyatakan akan terus menghimpun data, melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta membuka ruang bagi Pemerintah Kota Depok, pihak kelurahan, Ketua RW, maupun Pokmas untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(atep-eris /sudirman-biro depok)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami
