PARADOKS DANA BANTUAN RP300 JUTA PER RW DI DEPOK: ANTARA EFEKTIVITAS PROGRAM, POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN, DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI

 


PARADOKS DANA BANTUAN RP300 JUTA PER RW DI DEPOK: ANTARA EFEKTIVITAS PROGRAM, POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN, DAN TUNTUTAN TRANSPARANSI

DEPOK INVESTIGATOR-NEWS.ID— Program bantuan keuangan sebesar Rp300 juta untuk setiap RW di Kota Depok bertujuan mempercepat pembangunan lingkungan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim redaksi di sejumlah wilayah, pelaksanaan program tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan mekanisme pengawasan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah mekanisme dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang menempatkan Ketua RW secara ex-officio sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana kegiatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu orang menjalankan fungsi sebagai pimpinan wilayah sekaligus pelaksana kegiatan dan pengelola dana  yang menggunakan anggaran pemerintah daerah kota Depok ( APBD ).

Sejumlah warga berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas fungsi pengawasan internal di tingkat lingkungan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemisahan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan prinsip penting untuk menjaga akuntabilitas p -enggunaan anggaran.

Temuan ini kemudian dibandingkan dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Melalui Swakelola yang mengatur adanya pemisahan fungsi Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah mekanisme dalam Juklak dan Juknis telah selaras dengan semangat peraturan tersebut atau justru memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang mengatur kedudukan dan tugas pengurus lembaga kemasyarakatan. Beberapa kalangan menilai perlu dilakukan kajian hukum mengenai apakah mekanisme rangkap jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau memerlukan penyempurnaan regulasi.

Persoalan lain yang banyak disampaikan masyarakat adalah akses terhadap informasi penggunaan anggaran. Berdasarkan hal tersebut kami turun mencari bukti di  lapangan, dan  meyambangi beberapa pokmas  yang selaku ketua Rw di kelurahan Tapos, (21/07). Sebut saja Mh,  Ketua Pokmas sekaligus Ketua RW menerangkan bahwa “  kami telah menerima dana RW untuk dana wisata keberagaman sebesar 25 juta rupiah, kami pergunakan uangnya untuk jalan jalan ke cibodas menyewa 4  bis besar membawa warga sekitar 220 orang   dan anggaran 25 juta tersebut habis hanya tersisa berapa ratus ribu dan untuk  kegiatan yang lain kami telah mengajukan  ke pihak kelurahan  untuk pengadaan barang seperti kursi, tenda  dan pekerjaan drainase sekitar 150 meter terbagi dari beberapa RT dan untuk data terkait mengenai hal ini ada di sekertaris saya ‘ imbuhnya’’.  Dokumen pendukukung seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian pengeluaran, maupun spesifikasi barang  jasa yang dibiayai melalui program 300 juta  tersebut. Tidak ada satupun yang ditunjukan kepada tim investigator.

Program dana Rw 300 juta yang dikelola oleh pihak Pokmas   yang di gulirkan PemKot Depok  ini. Apabila informasi yang menyangkut di dalamnya tersebut memang termasuk kategori informasi publik yang wajib diumumkan, maka masyarakat memiliki hak untuk memperolehnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses konfirmasi kepada pihak kelurahan,(22/07) tim redaksi kami melakukan wawancara dengan kasie Ekbang Kelurahan Tapos tentang mekanisme pencairan dana RW ini, SK Pokmas, kesiapan dan  pengawasan yang di lakukan di tingkat kelurahan Tapos ‘’  setiap Pokmas  telah mendapatkan SK dan yang mengeluarkan SK adala pihak Kecamatan Tapos dan untuk pencairan dana tergantung masing – masing kesiapan tingkat  Rw dalam tekhnis maupun administratif dan untuk pengawasannya kami melaksanakannya sesuai Juklakdan juknis.  Untuk persiapan, perencanaan  ataupun pendamping kegiatan program ini kami memiliki Pendamping kelurahan yang membantu pihk pokmas. “ tukasnya.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan terkait pola pengawasan yang belum terjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat. Atas dasart prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan sehingga pelaksanaan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Tim redaksi juga menyatakan akan terus menghimpun data, melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta membuka ruang bagi Pemerintah Kota Depok, pihak kelurahan, Ketua RW, maupun Pokmas untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. 


(atep-eris /sudirman-biro depok)

Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama