INVESTIGATOR-NEWS.ID // Renovasi mushola Setu pekerja kontraktor membuat tiang cor seperti buat candi tidak memakai bahan krikir cor tapi memakai batu kali untuk penegak tiang, seakan dalam bekerja tidak proposional dalam mengerjakan pekerjaan sekecil itu.
Penyedia jasa yang seharus ada di tempat dan mandor tidak ada perhatian, apalagi konsultan pengawas apa kerjanya dalam menyikapi pekerjaan pembangunan mushola setu yang kecil itu dengan no. kontrak
00032/02/sok/perlengkapan renovasi mushola Setu/v11/2026
Dengan nilai kontrak Rp 380.070.695.00,- di kerjakan tapi konsultan di bayar oleh Pemda Kabupaten Bogor kerjanya seperti tidak ada perhatian terhadap kontrak yang telah di setujui oleh pihak penyedia jasa, tidak pernah mengontrol pekerja seakan makan gaji buta, seorang yang telah di beri kepercayaan oleh pihak Pemda Kabupaten konsultan dari
PT. Asia Reksa Anugrah seakan makan gaji buta tidak melihat pondasi yang di kerjakan oleh CV. putra Tanotur. pihak DPRD Kabupaten Bogor supaya menegor hasil kerja yang kurang bagus dan benar yang di kerjakan oleh penyedia jasa
CV. Putra Tanotur.
Dan kepada bagian bangar Bapak Amin Sugandi supaya menegor penyedia jasa dari CV. putra Tanotur seakan bekerja asal jadi.
Pihak DPRD yang memberi kerja kepada CV. putra Tanotur supaya memanggil pihak penyedia jasa dan konsultan yang tidak berkompeten dalam menjalankan tugas melaksanakan kerja di Kabupaten Bogor.
Reporter: Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


