PANSEL Bacalwu Kabupaten Indramayu Di Nilai Kurang Obyektif Dalam Melakukan Penilaian.




Investigator-news.id INDRAMAYU //  Tim kuasa hukum Bacalwu Akhmad Zaenuri,S.E,Bakal Calon Kuwu Desa Patrol Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu Jawa Barat siapkan langkah hukum ke PTUN Bandung atas Surat Keputusan Nomor : 400.10.2/01/sk/2025 tanggal 20 November 2025 dinilai janggal karena sistem penilaian yang di duga tidak sesuai dengan Juklak pada saat sosialisasi, 


Pada Sosialisasi hitungan tes tulis mempunyai bobot 60%  dan tes wawancara mempunyai bobot 40% tapi setelah SK tersebut keluar hitungannya terbalik yaitu Tes tulis 40% dan tes Wawancara 60% hal ini menurut saya janggal "  Ujar Kuswanto Pujiantono, SH., 


Salah satu tim hukum dari Merah Putih Lawyers, dan ada kejanggalan lagi terkait dengan pemberitahuan Hasil Seleksi dari tim seleksi akademik klien kami pun belum menerima baru menerima hasil keputusan dari panitia panpilwu serentak se kabupaten indramayu tahun 2025 itupun karena kami meminta langsung ke panitia  hari ini Rabu, (26/11/2025)


 Tidak hanya itu Panpilwu Tingkat kabupaten indramayu pun terkesan tertutup hal ini karena sampai saat ini belum keluar hasil banding administrasi dari klien kami tetapi tahapan Pilwu di Desa Patrol tetap berjalan,dari beberapa kejanggalan ini maka kami akan segera lakukan upaya  hukum untuk memastikan klien kami mendapat keadilan." Pungkasnya Kuswanto






( ALI & Tim)

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama