KABUPATEN BOGOR PEMUSNAHAN ROKOK NON BEACUKAI SENILAI KURANG LEBIH 28 MILIAR



Investigator-news.id Cibinong // Pemusnahan digelar di halaman Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong. Dia menyebut total rokok yang dimusnahkan tersebut bernilai Rp 28 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.


"Total perkiraan barang yang kita musnahkan adalah Rp 2,8 miliar atau kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Ilegalnya adalah rokok ini sebanyak 1,8 juta," jelasnya.


ADVERTISEMENT

"Kurang lebih di Bogor ini kita lakukan penindakan pada 2025 sebanyak 10 juta barang rokok. Namun hari ini kami melakukan pemusnahan 1,8 juta batang," lanjut dia.


Rokok tersebut diproduksi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Madura. Sedangkan Jawa Barat menurutnya adalah tempat perlintasan distribusi dan konsumsinya.


"Ini tidak dilengkapi pita cukai. Jadi rokok ilegal pertama rokok polos, bisa juga pita cukai palsu, atau rokok yang dilengkapi pita cukai tapi salah peruntukan. Seharusnya untuk 12, tapi untuk 20 batang rokok," tuturnya.


Sementara itu, belasan ribu botol minuman keras (miras) tak berizin di Kabupaten Bogor turut dimusnahkan. Total ada 13.228 botol miras berbagai merek ilegal yang dimusnahkan. Pemusnahan miras dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat.


"Kita lakukan penindakan, yang kita tanyakan ada izin edar atau tidak. Kalau tidak ada, kita lakukan penindakan," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid.



Baca artikel detiknews, "Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Kabupaten Bogor Dimusnahkan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8170705/jutaan-batang-rokok-dan-miras-ilegal-di-kabupaten-bogor-dimusnahkan.

Reporter Ojat Sudrajat 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama