DI DUGA KPK KONGKALIKONG DENGAN DANA Rp17 MILIAR KPK MANDUL USUT BAPENDA BOGOR




DI DUGA  KPK KONGKALIKONG DENGAN DANA Rp17 MILIAR  KPK MANDUL  USUT BAPENDA BOGOR


‎INVESTIGATOR-NEWS.ID JAKARTA  // 26 Agustus 2026 --- Dugaan pemotongan upah pungut atau insentif pegawai Bapenda Kabupaten Bogor terus menuai sorotan. Masyarakat Indonesia khususnya kabupaten Bogor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seakan akan mandul  (26/8/2026), mana KPK tunjuk kan ke hebatan mu membongkar perkara tersebut secara menyeluruh.


‎Publik mempertanyakan dugaan pemotongan upah pungut yang disebut nilainya mencapai lebih dari Rp17 miliar. Publik juga meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan pihak tertentu.


‎Desakan tersebut muncul di tengah proses hukum yang tengah berjalan. KPK telah menaikkan penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan dan mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar. Hingga saat ini, KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum.


‎Advokat investigator-news.id meminta penyidik tidak berhenti dan mandul pada pihak pelaksana di lapangan. Advokat investigator-news.id mendesak KPK untuk mengungkap siapa yang diduga memberikan perintah, mekanisme pemotongan, pihak yang mengumpulkan dan menerima uang, hingga seluruh aliran dana.


‎"KPK harus bongkar sampai ke akar akarnya. Publik ingin tahu uang itu berasal dari mana, dipotong melalui mekanisme apa, mengalir ke mana dan siapa yang bertanggung jawab," menjadi salah satu tuntutan publik.


‎Selain persoalan upah pungut, KPK juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.


‎Publik meminta KPK bekerja independen dan transparan serta profesional tidak terpengaruh kepentingan politik.


‎Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan publik  masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang syah. KPK sendiri mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses hukum selesai dan informasi resmi disampaikan.



‎Red investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama