Majelis Hakim PN Cibinong Vonis Siti Sarifah 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan di Perumahan Sentul City ‎



‎INVESTIGATOR-NEWS.ID CIBINONG // Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong resmi menjatuhkan vonis 6 bulan kurungan penjara kepada Siti Sarifah, terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban bernama Titin Hartati yang berprofesi sebagai Advokat, Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung terbuka di Ruang Sidang Mujono, Kamis (5/11/2026).

‎

‎Vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua ini diketahui sama persis (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 bulan penjara.

‎

‎Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di rumah korban di Perumahan Klaster Hilltop Resident, Sentul City, pada 19 Desember 2025 lalu. Motif di balik tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh upaya terdakwa yang ingin mengambil paksa rumah milik korban.

‎

‎Meski vonis hukum telah diketuk, pihak korban menyampaikan harapan besar agar keadilan ditegakkan sepenuhnya. Melalui keterangannya, Titin Hartati selaku korban berharap agar status penahanan tersangka segera direalisasikan.Korban meminta pihak berwenang untuk langsung menjebloskan terdakwa ke dalam jeruji besi (tahanan badan), dan tidak lagi menjadikannya sebagai tahanan luar.

‎

‎Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan yang sempat menarik perhatian warga setempat tersebut telah selesai dilaksanakan dengan agenda tunggal pembacaan putusan akhir dari majelis hakim.

‎Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama