Investigator-News.Id Citeureup // Di duga pasar Citeureup 1& 2 jalan umum banyak di perjual belikan atau kontrak, jalan dimana dinas penegak hukum pol PP dan APH memberantas para preman pasar Citeureup, khusus PD Tohaga yang tidak berani bertindak melalui APH Polres Bogor atau Polsek Citeureup ada apa ? dan bisa di usut tuntas kalau ada aparat penegak hukum khusus APH yang berani melindungi preman pasar yang memeras pedagang untuk berjualan di pasar Citeureup khusus pedagang kaki lima di perjual belikan/di kontrakan yang mencapai nilai yang sangat fantastik.
Maka dari itu kami dari Tim Investigasi meminta pihak penegak hukum Polda Bandung/ Polda Pusat bisa menyikapi para preman yang memperdagang kan lahan umum di pasar Citeureup 1 dan 2 yang sudah meraja lela, sampai-sampai, ada pedagang nenek-nenek di culik dari pasar di bawa kerumah bos preman pasar sampai ada pemukulan sampai dirumah nya, karena di bawa oleh anak buahnya yang ber inisial B, karena nenek pedagang pasar waktu di ambil oleh anak buah preman tidak ada pendamping oleh pihak pedagang/anak dari korban, waktu di beritakan juga oleh media lain di bilang mana bukti, pemukulanya. Karena CCTV di rumah oknum pelaku sudah di hapus bisa saja , merasa pihak pendamping pengacara tidak ada bukti lagi bicara dalam berita dari pakar onlene karena CCTV nya sudah di hapus dan di hanguskan oleh pelaku, kejadian pemukulan nenek tidak di dampingi oleh anak atau saudara korban, tetapi pihak para pemuka pasar Paguyuban Citeureup merasa bertanggung jawab atas nama para pedagang pasar, maka sebagai korban seorang nenek di bawa ke Polres untuk mendampingi dan langsung membuat laporan ke pihak APH bagian PPA, dan Kanit PPA. kondisi nenek tersebut sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Cikaret oleh pihak APH bagian PPA dan ada bukti pemukulan muka bengkak, jidat benjol sampai mata korban bengkak, hasil dari laporan pihak Polres sudah jelas ada kejadian pemukulan tersebut dan sudah di BAP di dampingi pihak Paguyupan pasar Citeureup
Maka pihak Paguyupan Pasar Citeureup meminta kepada tim pemeriksa secepatnya memangil tersangka preman Citeureup yang merasa seperti penguasa pasar Citeureup, yang tidak mempunyai SK jalanan pasar Citeureup untuk di kontrakan/jual yang mau masuk untuk jalan umum ke basement pasar bawah , sangat signifikan dengan nilai 14 juta pertahun jalan itu di kontrak maka pihak hukum polres juga harus tegas supaya pihak pelaku di tangkap karena sudah merugikan para pedagang dan khusus nya masyarakat yang berdagang di pasar Citeureup 1 & 2 karena pelaku hanya mengantongi SK parkir saja, itu pun juga harus di pertanyakan SK parkirnya dari tahun terdahulu yang di berikan oleh UPT DLLAJ pihak Ciawi Jelas sudah berjalan puluhan tahun ini pasar di jadikan kas kantong para preman pasar Citeureup 1 dan 2. Harus segera di tegakkan keadilan juga para pihak APH harus bersikap lurus jangan sampai di bungkam oleh uang sogok oleh preman pasar Citeureup ber inisial L dan oknum ini sudah lama bermain di pasar Citeureup.
Maka toko yang di bangun oleh pihak PT. Javana dan mana jalan umum pasar yang di perjual belikan oleh pihak preman.
Toko yang legal oleh pihak Pemerintah yang harus di tempatkan oleh pedagang pasar Citeureup dan mana jalan masuk tangga menuju basement yang ilegal tetap di perjual belikan oleh pihak oknum preman pasar.
Maka pihak PT Tohaga juga di minta untuk memberantas preman yang tidak mempunyai SK jalan yang di jual kaki 5 oleh preman pasar.
Tim.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


