PWI KABUPATEN BOGOR MENJATUHKAN MARTABATNYA SENDIRI ‎



‎INVESTIGATOR-NEWS.ID KEMANG // safari jurnalistik oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa kecamatan Kemang tujuan nya ingin memberikan terbaik namun mendapat kecaman dari sesama insan pers.


‎PWI merupakan wadah wartawan yang tertua, namun merusak dirinya sendiri kerena oknum pengurus nya tidak memahami UU no 40 - 1999.


‎Acara yang seharusnya menjadi wadah edukasi dan sinergi tersebut, justru dinilai mencederai semangat kemerdekaan pers akibat pernyataan kontroversial salah satu anggota PWI Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026).




‎Di hadapan para kepala Desa yang ada di wilayah Bogor Utara, oknum tersebut secara gamblang menginstruksikan aparatur desa untuk menolak dan mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).




‎"Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan jurnalis ataupun media, jadi gampang-gampang aja sekarang, kalau memang medianya itu tidak memenuhi syarat tersebut (berbadan hukum dan penanggung jawab berstatus Wartawan Utama), ya diabaikan aja, enggak usah diladeni," ujarnya dalam forum tersebut.




‎Pernyataan tersebut  kewenangan hukum dan menabrak Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Instruksi untuk "memboikot" wartawan non UKW ini dianggap sebagai bentuk arogansi yang berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dalam mencari informasi tindakan yang justru diancam pidana oleh undang-undang.





‎Sikap ini sangat disesalkan oleh berbagai elemen jurnalis di Kabupaten Bogor.  Yang semestinya menjadi ruang inklusif untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan literasi publik, dan membangun profesionalisme secara sehat, justru berubah menjadi panggung polarisasi dan pembatasan akses informasi.




‎Narasi yang dibangun oleh oknum PWI Kabupaten Bogor tersebut juga langsung mentah jika dibenturkan dengan sikap resmi Dewan Pers. Berdasarkan penegasan Ketua Dewan Pers dalam berbagai kesempatan, UKW bukanlah syarat mutlak atau penentu tunggal keabsahan seseorang sebagai jurnalis.




‎"Wartawan itu meskipun tidak memiliki sertifikasi, yang Penting memiiki. Surat tugas dan KTA wartawan yang di keluarkan oleh redaksi nya yang berbadan hukum. 




‎Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, dinilai dari ketaatannya terhadap kebenaran, konfirmasi, dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan semata-mata dari selembar kartu sertifikasi. Langkah mengkotak-kotakkan wartawan di tingkat desa ini dikhawatirkan akan menyuburkan praktik antipati pejabat publik  terhadap fungsi kontrol sosial yang diemban oleh seluruh insan pers.




‎Reporter  : gus

‎Red investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama