INVESTIGATOR-NEWS.ID INDRAMAYU // Polemik pada hasil pengerjaan proyek P3TGAI di Desa Arahan Lor Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu,Jawa Barat, kembali mencuat.
Muncul spekulasi publik bahwa anggaran tersebut untuk kegiatan ( P3 - TGAI)yang didanai dari APBN tahun 2026.
Dugaan isu miring ini muncul mengingat kondisi terkini bangunan P3 -TGAI di Desa Arahan Lor tersebut sudah jelas terlihat banyak yang mengabaikan soal K3
( KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana : Jika Pengabaian K3 menyebakan pekerja luka berat atau meninggal dunia, pelaku ( pengurus/ pemberi kerja)dapat dikenai pasal 359 KUHP( Kelalaian yang menyebabkan mati) dengan ancaman penjara 5 tahun.
Disinyalir,saat pengerjaannya tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan,
Ketidaksesuaian standar saat pengerjaan proyek yang menelan dana Rp.195.000.000 ( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah )anggaran dari kementerian pekerjaan umum,direktorat jenderal sumber daya air, balai besar wilayah sungai cimanuk Cisanggarung.
Proyek P3TGAI tersebut dikerjakan secara swakelola oleh kelompok petani P3 A Makmur Sejahtera.yang Sumbernya berasal dari APBN tahun anggaran 2026 melalui Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung.
Sementara itu di lokasi proyek saat dikonfirmasi salah satu pekerja menjawab singkat
" Nggak tahu " Ujarnya Singkat.
Hingga berita ini dibuat tim awak media masih mencari keberadaan pelaksana proyek P3A Makmur Sejahtera untuk dimintai klarifikasi terkait informasi tersebut diatas.
(Pewarta : Ali Nurhudin Nurhasan)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


