Investigator- news.id DEPOK // Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMK Negeri 3 Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal tersebut diketahui saat tim media melakukan control sosial ke lokasi pada hari Minggu, 7 September 2026 pukul 10.34 WIB.
Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, sepatu safety, dan rompi. Selain itu, Mandor bernama Achmad dan Pelaksana bernama Soni juga tidak terlihat berada di lokasi proyek untuk melakukan pengawasan.
"Seharusnya pelaksana dan mandor wajib memastikan seluruh pekerja memakai K3 sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan jiwa pekerja," ujar [Nama Anda] selaku media saat di lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun kontraktor pelaksana.
Pelanggaran K3 dalam proyek konstruksi dapat dikenakan sanksi sesuai UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3
Pewarta: Sudirman
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami
