Pasca-Kebakaran Hebat, PT Mitra Diduga Kabur Lepas Tanggung Jawab dan Tinggalkan Kerusakan Fasilitas Negara



Investigator-News.Id Bogor // 7 September 2026 Tragedi Kebakaran di Tegal Jambu PT Mitra Kabur, HRD PT. Elang Perdana Dinilai Cuma Omon-Omon


​Pasca tragedi kebakaran hebat yang menghanguskan fasilitas pengelolaan sampah/limbah milik PT. Mitra di Kp. Tegal Jambu pada tanggal 2 Agustus 2026 lalu, perusahaan tersebut justru memilih langkah seribu. Bukannya menyelesaikan tumpukan masalah dan dampak lingkungan yang ditinggalkan, PT. Mitra diduga kuat melarikan diri dari tanggung jawab dan diam-diam berpindah lokasi ke Kp. Nagrok RT 03 RW 02, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup.


​Sikap tidak bertanggung jawab ini memicu kemarahan warga sekitar. Pasalnya, dampak kebakaran tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga merusak fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara. Di antaranya adalah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang di bangun memakai dana Desa ( APBN ) dan gerbang TPU milik warga perumahan POCI dan Rancamanyar, di tambah pula hingga hari ini, sisa-sisa limbah bekas kebakaran yang terbengkalai masih dibiarkan menumpuk tanpa ada upaya pembersihan dari pihak perusahaan.


​Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online, Bang Wahid, menyuarakan kecaman keras terhadap tindakan PT. Mitra yang dinilainya sangat tidak profesional dan tidak ber-etika


​"Kami sangat menyayangkan sikap pengecut dari manajemen PT. Mitra. Mereka sama sekali tidak kooperatif, selalu menghindar dari kejaran awak media, dan main kabur begitu saja meninggalkan kerusakan. Sikap 'kucing-kucingan' ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa legalitas operasional PT. Mitra di Kp. Tegal Jambu selama ini memang bodong alias ilegal," tegas Bang Wahid dengan nada tajam.


​Lebih lanjut, Bang Wahid membeberkan bahwa PT. Mitra selama ini diketahui menampung limbah dari produsen ban, PT. Elang Perdana Tyre Industry. Limbah yang ditampung tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), meskipun tidak secara keseluruhan.


​Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh manajemen PT. Elang Perdana Tyre Industry yang terkesan pasang badan dan saling melempar tanggung jawab. Padahal, dalam pertemuan resmi di ruang rapat PT. Elang Perdana beberapa waktu lalu, Pak Yudi selaku HRD telah mengumbar janji manis kepada para awak media. Ia berjanji akan memanggil pihak PT. Mitra bersama perwakilan media apabila PT. Mitra terbukti tidak kooperatif.


​"Kenyataannya, janji HRD PT. Elang Perdana itu cuma 'omon-omon' belaka. Trik obral janji di ruang rapat hanya dijadikan tameng untuk meredam isu sementara, tanpa ada aksi nyata di lapangan," tambah Bang Wahid.


​Ancaman Jerat Hukum dan Peraturan Perundang- Undangan


​Tindakan PT. Mitra yang meninggalkan sisa-sisa limbah kebakaran serta merusak fasilitas umum milik negara/desa dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia:

• ​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

- ​Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


- ​Pasal 88 (Strict Liability): Penanggung jawab usaha/kegiatan yang memberi ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.


- ​Pasal 104: Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).


 •  PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan kewajiban pengelolaan Limbah B3 dari penghasil hingga pengelola, serta kewajiban penanggulangan dan pemulihan fungsi lingkungan hidup jika terjadi pencemaran/kebakaran.


- ​Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406: Mengenai pengerusakan/membuat tidak dapat dipakainya barang milik orang lain atau fasilitas publik.


• ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. UU No. 3 Tahun 2024: Mengenai perlindungan dan perusakan atas aset/inventaris desa yang dibiayai oleh keuangan negara/dana desa.


​Hingga berita ini ditayangkan, baik pihak manajemen PT. Mitra maupun pihak PT. Elang Perdana Tyre Industry belum ada yang bisa memberikan keterangan resmi terkait penanganan limbah dan ganti rugi fasilitas umum yang rusak. Redaksi terus membuka ruang dan menunggu hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.


Reporter: Bahar

Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama