PUBLIKASI KINERJA ‎BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) ‎KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026 ‎I. PROFIL BPBD

 


PUBLIKASI KINERJA

‎BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) 

‎KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026

‎I. PROFIL BPBD 

‎investigator-news.id Cibinong // Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan 

‎pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor 

‎2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang 

‎Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD, 

‎BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan

‎pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan 

‎bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

‎Kabupaten Bogor mempunyai tugas : 

1. ‎Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana 

‎yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil 

‎dan setara;

1. ‎Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan 

‎peraturan perundang-undangan;

1. ‎Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;

2. ‎Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;

3. ‎Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi 

‎normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

1. ‎Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya; 

2. ‎Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 

‎Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;

1. ‎Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

‎Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :

1. ‎Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan 

‎bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;

1. ‎Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan

‎Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi, 

‎komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan 

‎penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja 

‎Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan 

‎dalam rangka penanganan darurat bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan 

‎penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah 

‎lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan 

‎penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2026

‎Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik 

‎dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja, 

‎suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.

‎pada tahun 2026 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri 

‎Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan 

‎Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi 

‎Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah). 

‎Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 

‎2026, diantaranya adalah :

‎NO INDIKATOR TARGET

‎1 Indeks Bencana 88,00 %

‎2 Indeks Ketahanan Daerah 0,58 %

‎rogram Kegiatan BPBD Tahun 2026

‎Pada tahun 2026 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12

‎Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan

‎Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2026, dengan serapan anggaran sebagai berikut :

‎Program Utama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

1. ‎Program Penanggulangan Bencana ( 4 kegiatan)

‎Realisasi : - Keuangan : 58,55 %

· ‎Fisik : 40,00 %


Sedangkan Program Penunjang antara lain :

1. ‎Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( 8 kegiatan)

‎Realisasi : - Keuangan : 60,15 %

· ‎Fisik : 45,00 %

‎Dengan total realisasi sampai dengan Agustus adalah :

‎− Keuangan : 55,51 %

‎− Fisik : 48,55 %

‎IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2026

‎Sampai dengan Tahun 2026 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten 

‎Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan

‎Anggaran (DPA) tahun 2026.

‎Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2026

‎ini :

‎• Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan 1 

‎Dokumen LAKIP;



‎• Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana dengan memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) pada 

‎tanggal 27 April 2026 bertempat SMK Wira Buana 2 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten 

‎Bogor dengan 200 peserta yang mengikuti kegiatan HKB; 

‎• Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke 544 Kabupaten Bogor ikut serta dalam 

‎menampilkan pakaian etnik dari masing-masing perangkat daerah dan kecamatan dengan booth saran

‎Penguatan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas kawasan untuk 

‎pencegahan dan kesiapsiagaan di Desa Cisarua, Desa Cileuksa, Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya 

‎pada tanggal 17 juni, 22 juni dan 25 juni pada TA 2026 dari masing-masing pelatihan desa yang mengikuti 

‎pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang;

‎• Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) diaksanakan di 2 sekolah dari masing-masing pelatihan SPAB 

‎yang mengikuti pelatihan dengan jumlah peserta sebnayak 50 peserta dari tingkat Ponpes Al-Kautsar 

‎Cijeruk dan Yayasan Ponpes Salafiah Nur Azkia di Kecamatan Rancabungur;

‎• Memberikan pelayanan kepada masyarakat pendistribusian air bersih upaya ini dapat membantu 

‎mengurangi dampak kekeringan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dalam 

‎penanganan dampak kekeringan di wilayah Kabupaten Bogor;

‎• Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/kota (PPE);

‎• Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota; 

‎• Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 

‎Kabupaten/kota;

‎Penanganan Kedaruratan Bencana :

‎Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2026 Tercatat dari 01 Januari sampai 

‎dengan 31 Agustus 2026 sebanyak 1.596 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 492 kejadian, banjir 131 

‎kejadian, kahutla 10 kejadian, angin kencang 494 kejadian, kekeringan 380 kejadian, gerakan tanah 60

‎kejadian dan gempa bumi 2 kejadian, non alam 27 kejadian dari semua kejadian tersebut BPBD telah 

‎melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pertolongan, penyelamatan korban 

‎bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.

‎Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan Januari sampai 

‎dengan Agustus Tahun 2026 :

‎Tanah Longsor 

‎Banjir

‎Kahutla Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2026 ini dibuat 

‎dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan 

‎Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggula

‎Keterangan : Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana dengan memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)





Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama