PUBLIKASI KINERJA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD)
KABUPATEN BOGOR TAHUN 2026
I. PROFIL BPBD
investigator-news.id Cibinong // Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2011 BPBD Kabupaten Bogor mulai beroperasi yang ditandai dengan
pelantikan pejabat struktural BPBD Kabupaten Bogor mulai dari Eselon II, III dan IV. Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2015, tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang
Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tatalaksana Kinerja BPBD,
BPBD merupakan perangkat daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Bogor mempunyai tugas :
1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana
yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil
dan setara;
1. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
1. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
2. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
3. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada bupati setiap bulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
1. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang, barang dan bantuan lainnya;
2. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat;
1. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, BPBD mempunyai fungsi :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulan gan bencana dan penanganan pengungsi dengan
bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
1. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 , BPBD mempunyai fungsi koordinasi,
komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana. Pada fungsi komando, BPBD melaksanakan
penanggulangan bencana dengan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari Satuan Kerja
Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan
dalam rangka penanganan darurat bencana. Sedangkan pada fungsi pelaksana, BPBD melaksanakan
penanggulangan bencana secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2026
Indikator kinerja bisa dimaknai sebagai alat yang digunakan untuk mengukur pencapaian suatu target, baik
dengan menggunakan ukuran kualitatif maupun ukuran kuantitatif. Dengan menggunakan indikator kinerja,
suatu kinerja bisa dievaluasi apakah telah berhasil mencapai target yang telah ditentukan ataukah tidak.
pada tahun 2026 BPBD mengalami perubahan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 (Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah) dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 (Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah).
Dari uraian diatas BPBD sendiri mempunyai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun
2026, diantaranya adalah :
NO INDIKATOR TARGET
1 Indeks Bencana 88,00 %
2 Indeks Ketahanan Daerah 0,58 %
rogram Kegiatan BPBD Tahun 2026
Pada tahun 2026 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor mempunyai 2 program dan 12
Kegiatan yang terdiri dari 1 Program utama dan 1 Program pendukung, Program Utama Badan
Penanggulangan Bencana Daerah di tahun 2026, dengan serapan anggaran sebagai berikut :
Program Utama pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
1. Program Penanggulangan Bencana ( 4 kegiatan)
Realisasi : - Keuangan : 58,55 %
· Fisik : 40,00 %
Sedangkan Program Penunjang antara lain :
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( 8 kegiatan)
Realisasi : - Keuangan : 60,15 %
· Fisik : 45,00 %
Dengan total realisasi sampai dengan Agustus adalah :
− Keuangan : 55,51 %
− Fisik : 48,55 %
IV. Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2026
Sampai dengan Tahun 2026 pelaksanaan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bogor secara umum telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) tahun 2026.
Berikut beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Bogor sampai dengan Tahun 2026
ini :
• Kegiatan Penyusunan laporan capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi kinerja SKPD telah diselesaikan 1
Dokumen LAKIP;
• Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana dengan memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) pada
tanggal 27 April 2026 bertempat SMK Wira Buana 2 Desa Pabuaran Kecamatan Bojonggede Kabupaten
Bogor dengan 200 peserta yang mengikuti kegiatan HKB;
• Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke 544 Kabupaten Bogor ikut serta dalam
menampilkan pakaian etnik dari masing-masing perangkat daerah dan kecamatan dengan booth saran
Penguatan Desa Tangguh Bencana dengan melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas kawasan untuk
pencegahan dan kesiapsiagaan di Desa Cisarua, Desa Cileuksa, Desa Sukamulih Kecamatan Sukajaya
pada tanggal 17 juni, 22 juni dan 25 juni pada TA 2026 dari masing-masing pelatihan desa yang mengikuti
pelatihan dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang;
• Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) diaksanakan di 2 sekolah dari masing-masing pelatihan SPAB
yang mengikuti pelatihan dengan jumlah peserta sebnayak 50 peserta dari tingkat Ponpes Al-Kautsar
Cijeruk dan Yayasan Ponpes Salafiah Nur Azkia di Kecamatan Rancabungur;
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat pendistribusian air bersih upaya ini dapat membantu
mengurangi dampak kekeringan dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dalam
penanganan dampak kekeringan di wilayah Kabupaten Bogor;
• Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/kota (PPE);
• Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota;
• Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
Kabupaten/kota;
Penanganan Kedaruratan Bencana :
Bencana Alam yang terjadi di Wilayah Kabupaten Bogor Selama Tahun 2026 Tercatat dari 01 Januari sampai
dengan 31 Agustus 2026 sebanyak 1.596 kejadian yang terjadi dari tanah longsor 492 kejadian, banjir 131
kejadian, kahutla 10 kejadian, angin kencang 494 kejadian, kekeringan 380 kejadian, gerakan tanah 60
kejadian dan gempa bumi 2 kejadian, non alam 27 kejadian dari semua kejadian tersebut BPBD telah
melakukan penanganan kedaruratan sebagaimana mestinya seperti pertolongan, penyelamatan korban
bencana, evakuasi korban dan puing, bahan material lainnya akibat bencana.
Berikut adalah rincian kejadian bencana di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Bulan Januari sampai
dengan Agustus Tahun 2026 :
Tanah Longsor
Banjir
Kahutla Demikian Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2026 ini dibuat
dengan harapan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pencapaian tahapan Visi dan Misi Badan Penanggula
Keterangan : Kegiatan gladi kesiapsiagaan bencana dengan memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami




