Kepala Desa melindungin staf desa tlajung udik kecamatan gunung putri yang selingkuh dengan istri orang



Investigator-news.id Gunung Putri // Prilaku salah satu staf desa tljung udik kecamatan gunung putri Bogor membuat heboh dengan prilaku yang tidak patut di contoh Andi insilal staf desa di Kaur pemerintah selingkuh dengan warga yang notabene nya adalah masih memiliki suami. Perempuan yang di selingkuhin nya.


Ketika dikonfirmasi Andi  mengakui semua perbuatannya dan sudah 2 kali ketahuan oleh suaminya insial L dan dengan enteng bilang kan sudah beres kepada media.yang sudah beres media mana...tolong pak Andi kalau bicara yang benar dan harus koperatif.


Tentunya perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh karena sebagai pegawai desa seharusnya menjadi pengayom buat masyarakat bukan berbuat yang tidak pantas,untuk masyarakat tlajung udik.


 Dalam hal ini staf desa tersebut telah melanggar pasal 284 KUHP ( ancaman 9 bulan penjara) jo pasal 411 UU1/2023 penjara 1 tahun dan denda 10 juta rupiah. 


Salah satu tokoh masyarakat yang enggan di korbankan mengatakan perbuatan pelaku sudah sangat mencemarkan nama baik desa tlajung udik dan kami berharap agar kepala Desa melakukan tindakan kepada oknum tersebut dan apabila tidak ada tindakan kami akan melakukan penyebaran berita  kekantor dan masyarakat supaya paham dengan kenerja seorang staf desa tlajung udik  ujarnya. 


Sementara itu sekdes tlajung udik harli ketika dimintai tanggapan mengatakan agar semua pihak menahan diri dan kami akan melakukan peneguran terhadap oknum tersebut dan akan segera menyelesaikan dan harus di beri sangsi yang benar-benar tidak merugikan masyarakat di sekitar nya,  permasalahan ini.seharus benar-benar di beri sangsi seberat-berat nya kepada oknum staf desa oleh kepala desa itu sendiri .karna adanya oknum wartawan di wilayah lingkungan desa tidak merasa puas dengan kenerja Kapala desa tlajung udik tidak memberi sangsi yang tegas kepada staf wartawan berisik J merasa diri nya kurang puas dengan keputusan kades.




Reporter Bahar 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama