SATUAN SATLANTAS POLRES BOGOR TERAPKAN GANJIL GENAP DAN ONE WAY 18-19 OKTOBER



Investigator-news.id Bogor // Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap dan one way (satu arah) di jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, pada akhir pekan ini, 18-19 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas menuju kawasan Puncak.


Pemberlakuan ganjil genap dan one way ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap akan diminta untuk putar balik.


Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto Ashari, menjelaskan bahwa pemeriksaan ganjil genap telah dimulai sejak pagi hari di Simpang Gadog, Ciawi.


“Pagi ini kita terapkan sistem satu arah one way sejak pukul 07.45 WIB,” kata Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Bogor, Sabtu (18/10/2025).


Ia menjelaskan bahwa sistem one way diterapkan secara situasional, menyesuaikan dengan tingkat kepadatan arus lalu lintas di Puncak.


“Pagi hari biasanya one way kita berlakukan ke arah Puncak. Lalu siang hari kita berlakukan one way ke arah Jakarta. Namun jika arus lalu lintas landai maka one way akan dihentikan dan dinormalkan dua arah. Kita berlakukan one way sesuai situasi di lapangan,” tuturnya.


Ia menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap dan one way ini merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap akhir pekan dan hari libur nasional di kawasan Puncak.


“Kebijakan ini untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang sering bikin macet di Puncak,” bebernya.


Selain informasi rekayasa lalu lintas, Iptu Ardian juga mengimbau wisatawan yang berlibur agar selalu berhati-hati mengingat cuaca di kawasan Puncak yang tidak menentu.


“Kawasan Puncak sering dilanda hujan. Wisatawan yang berlibur di kawasan ini agar selalu waspada. Tetap hati-hati berkendara, patuhi arahan petugas dan waspada dengan potensi tanah longsor,” tandasnya.

Reporter Ojat Sudrajat 

Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama