PEMBENTUKAN DAN PEMBEKALAN WIRAUSAHA BARU SKEMA BENGKEL MOTOR DI DESA CIGOMBONG KECAMATAN CIGOMBONG



Investigator-news.id Bogor // Senin, 21 Juli 2025

Kewirausahaan perlu dikembangkan dalam rangka mensiasati terbatasnya lapangan kerja. Salah satu kegiatan wirausaha yang dapat dilakukan adalah Perbengkelan Motor. Kewirausahaan adalah proses yang dinamis untuk menciptakan sesuatu produk baru, cara produksi baru, menyusun manajemen operasi untuk pengadaan produk baru, serta cara memasarkan produk tersebut. Jiwa dan watak kewirausahaan tersebut dipengaruhi oleh keterampilan, kemampuan, atau kompetensi. Kompetensi ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman berbisnis. Seorang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki jiwa dan kemampuan tertentu dalam berkreasi dan berinovasi. Salah satu usaha yang menjanjikan adalah usaha bengkel motor. Populasi sepeda motor yang tiap tahunnya semakin meningkat terutama di Bogor maupun kota kota besar lainnya di Indonesia membuat peluang membuka usaha bengkel sepeda motor semakin laris Pemakaian sepeda motor sebagai alat transportasi saat ini sudah menjadi kebutuhan setiap masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sepeda motor sebagai pembantu aktivitas masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari seharusnya mendapatkan perhatian penting bagi penggunanya. Dengan jumlah motor yang sangat banyak tersebut membuat prospek bisnis bengkel motor pun semakin bagus.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor merupakan Organisasi Perangkat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diberikan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan yang terkait dengan permasalahan tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja yang berdaya saing dan professional, serta iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kabupaten Bogor. Pengembangan di Skema Ketenagakerjaan adalah merupakan upaya menyeluruh yang ditujukan pada peningkatan pembentukan dan pengembangan tenaga-tenaga yang berkualitas, produktif, efisien dan efektif agar mampu mengisi dan menciptakan peluang kerja sehingga dapat tercipta kesempatan kerja dan kesempatan berwirausaha bagi usaha pemula dan kelompok usaha di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, titik berat pengembangan di Skema Ketenagakerjaan diletakkan pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sedangkan arah pengembangan jarak panjang diarahkan pada ketentuan ekonomi, sosial, budaya, politik dan hankam untuk pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja.

Dalam rangka mewujudkan upaya-upaya tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor melalui Program Penempatan Tenaga Kerja Kegiatan Pelayanan Antarkerja di Daerah Kab/Kota Sub Kegiatan Perluasan Kesempatan Kerja melaksanakan Pembekalan Pembentukan Wirausaha Baru Skema Bengkel Motor Tahun 2025 pada tanggal 21 s.d 24 Juli 2025 bertempat di Villa Joglo, Kp. Cigombong Rt.001/001 Desa Cigombong Kec. Cigombong Kabupaten Bogor, terdiri dari 20 Peserta yang berasal dari Kecamatan Cigombong dan Panitia Penyelenggara yang dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor Drs. Nana Mulyana, M.Si.

Menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Pembekalan Pembentukan Wirausaha Baru bertujuan untuk Membentuk Kelompok - Kelompok Wirausaha Baru dalam mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Kabupaten Bogor

Dasar Hukum Pembekalan Pembentukan Wirausaha Baru Skema Bengkel Motor di Villa Joglo, Kp. Cigombong Rt.001/001 Desa Cigombong Kec. Cigombong Kabupaten Bogor Tahun 2025 adalah :

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

2. UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3. Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2013, tentang Perluasan Kesempatan Kerja;

4. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah;

5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020;

6. Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja;

7. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

8. Peraturan Bupati No. 58 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Adapun hasil maksud dan tujuan dari Kegiatan Pelaksanaan Pembekalan Pembentukan Wirausaha Baru Skema Bengkel Motor di Villa Joglo, Kp. Cigombong Rt.001/001 Desa Cigombong Kec. Cigombong Kabupaten Bogor Tahun 2025, yakni: Mendidik, dan memperbanyak SDM agar para pencari kerja lebih terarah serta Memberikan Pelatihan bagi Pencari Kerja sebagai bahan mereka untuk bekerja serta membantu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bogor.




Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama