Investigator-news.id Lampung Selatan - Salah satu pekerja terjatuh saat pembongkaran rehabilitasi kantor camat candipuro dan mengalami luka (9 jahitan) dikepala dekat alis mata dan mengalami luka- luka di kaki diduga CV. Group Makmur Abadi abaikan K3 sebagai pelaksana proyek rehabilitasi Kantor Camat Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan ,Senen (13/10/2025)
Dalam papan informasi :
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Pekerjaan : Rehabilitasi kantor Camat Kecamatan Candipuro
Lokasi : Lokasi Kabupaten Lampung Selatan
Nilai kontrak :Rp1.497.553.324,00
Pelaksana : CV. GROUP MAKMUR ABADI
Waktu Pelaksana : 75 (Tujuh puluh Lima)
Tahun anggaran : 2025
CV. Group Makmur Abadi diduga telah mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan Terjadi kecelakaan kerja yang dialami pekerja bernama Toto Supriyadi (47 tahun, warga Dusun Sukarame), Terjatuh dari ketinggian 6-7 meter saat bongkar bangunan .
Kecelakaan yang dialami pekerja Toto Supriyadi terjatuh dari ketinggian tanpa perlengkapan pengaman (seperti tali keselamatan atau "septi") kepada awak media dan menjelaskan Ia mengalami luka robek di dahi dekat alis mata sehingga mengalami (9 jahitan) dan luka ringan di kaki kanan. Setelah kejadian, ia dibawa ke puskesmas terdekat oleh rekan kerjai Erwin dan untung, kemudian dironsen di Bobbajar kalianda lampung selatan. Ujarnya.
Toto menuturkan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) tidak lengkap meskipun pekerjaan dilakukan di ketinggian dan Toto telah menyampaikan keluhan ini kepada pihak rekanan, tetapi diabaikan dan Pemilik CV. Group Makmur Abadi tidak pernah menengok pasca-kecelakaan; hanya rekan kerja yang memberikan dukungan.
"Gaji di bayar pekerja Rp. 90 ribu untuk kenek dan Rp. 120 ribu untuk supir. Sejak kecelakaan sekitar satu minggu lalu Toto tidak menerima gaji lagi", Ujarnya.
Awak media mencoba mencari pengawas pu untuk mengkonfirmasi terkait k3 pekerja, pengawas pu tidak ada di lokasi,
Regulasi K3 yang Berlaku di Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi Di Indonesia, K3 pada proyek konstruksi diatur ketat untuk mencegah kecelakaan seperti yang dialami Toto Supriyadi.
Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, pidana, atau pembatalan kontrak. Berikut ketentuan utama yang relevan, berdasarkan peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Landasan utama yang mewajibkan semua pihak dari risiko kecelakaan, termasuk penyediaan APD dan pengawasan di ketinggian. Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di seluruh proyek konstruksi. Kontraktor harus menyediakan APD (helm, sepatu, rompi, tali keselamatan) dan melakukan identifikasi risiko sebelum pekerjaan dimulai. Untuk pekerjaan di ketinggian >2 meter, wajib menggunakan peralatan pengaman seperti harness atau scaffolding yang aman.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Mewajibkan perusahaan konstruksi memiliki kebijakan K3 tertulis, termasuk pelatihan pekerja, rencana evakuasi darurat, dan penanganan kecelakaan. Pengguna jasa (seperti Dinas PUPR) bertanggung jawab mengawasi implementasi. Kegagalan menyediakan APD atau mengabaikan keluhan pekerja dapat dianggap pelanggaran berat, dengan sanksi penghentian proyek.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan: Secara spesifik mengatur pekerjaan di ketinggian, termasuk larangan bekerja tanpa pengaman (misalnya, tali atau perancah) dan kewajiban pemeriksaan lokasi sebelum mulai kerja. Untuk konstruksi seperti bongkar bangunan, pekerja harus dilengkapi peralatan anti-jatuh dan penerangan memadai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 2 Tahun 2018: Pedoman SMK3 untuk proyek PUPR, termasuk rehabilitasi gedung. Mewajibkan kontraktor menyusun Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mencakup pencegahan jatuh dari ketinggian dan dukungan medis pasca-kecelakaan. Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai pengawas harus memastikan kepatuhan ini.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 mengatur upah dan jaminan sosial pekerja konstruksi, termasuk hak atas kompensasi kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Penghentian upah pasca-kecelakaan tanpa alasan sah dapat dianggap pelanggaran hak pekerja.
Peran Dinas PUPR Lampung Selatan dalam Pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini sesuai Peraturan Bupati Lampung Selatan No. 43 Tahun 2016 tentang tugas dinas. Mereka harus:
Melakukan inspeksi rutin untuk memverifikasi penerapan K3, termasuk penyediaan APD dan RK3K.
Memberikan surat peringatan atau menghentikan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran, seperti yang diatur dalam pedoman SMK3 PUPR.
(Team)
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


