Anggota Polres Indramayu, Bripda AMS Dipecat dari Kepolisian,Terkait Pembunuhan?


INVESTIGATOR-NEWS.ID INDRAMAYU //  Anggota Satuan Reskrim Polres Indramayu, Bripda AMS, akhirnya divonis bersalah dan dipecat dari anggota kepolisian. Tak hanya itu, yang bersangkutan juga dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita muda di dalam kamar kos di Kabupaten Indramayu. 


Hal itu terungkap dari hasil sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Barat di Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025. Sidang etik digelar tanpa dihadiri terduga pelanggar, Bripda AMS, yang diduga masih dalam pengejaran. 


Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan vonis pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda AMS. Ia juga menyebut yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hendra saat dikonfirmasi lewat telepon.


Diberitakan sebelumnya, seorang wanita muda ditemukan tewas di dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Ia diduga menjadi korban pembunuhan. 


Belakangan terungkap, korban bernama Putri Apriyani (24 tahun), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Miris, saat ditemukan tubuh korban terlihat gosong, diduga luka bakar.


Dugaan Bripda AMS sebagai tersangka pelaku pembunuhan juga terungkap dalam sidang etik. Bripda AMS diduga menjadi orang terakhir yang bersama korban. Terungkap pula, di kamar kos ditemukan baju dan sepatu dinas Bripda AMS. Sidang etik juga mengungkap seluruh situasi yang terjadi sebelum dan setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi. 


Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menguatkan pernyataan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Toni yang ikut menyaksikan pembacaan putusan sidang etik membenarkan kalau Bripda AMS dipecat dari kepolisian. 


"Hanya tadi orang tua Bripda AMS menyampaikan banding. Kita lihat saja kelanjutannya nanti," ujar dia. 


Reporter Ali

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama