Investigator
News - Jakarta –
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian
sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung – Cilincing pada seksi 4 Kanal
Banjir Timur – Cilincing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa
kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada Minggu,
16 Agustus 2020 lalu.
Kementerian
PUPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain, Standar Operasi
Prosedur (SOP), metode kerja, sumber daya manusia, peralatan termasuk
memperketat pengawasan.
Kepala
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah
meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku
kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk
menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
“Kami
telah melaporkan kepada Bapak Menteri PUPR. Sesuai arahan, harus ada tindakan
tegas kepada Kontraktor dan konsultan pengawas yang telah lalai dalam
menerapkan dan mengedepankan prosedur Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan
Kerja (K3),” katanya.
Proyek
Jalan tol Cibitung – Cilincing membentang sepanjang 34 km dikerjakan PT.
Cibitung Tanjung Priok Port Tollways terdiri atas 4 seksi. Seksi 1 SS Cibitung
– Gabus Indah (12,77 km) progresnya mencapai 96,94 %, Seksi 2 Gabus Indah –
Muara Bakti (6,05 km) progresnya mencapai 91,31 %, Seksi 3 Muara Bakti – Kanal
Banjir Timur (10,64 km) progresnya mencapai 82,52 %, dan Seksi 4 Kanal Banjir
Timur – Cilincing (4,56 km) progresnya mencapai 43,83 %.
Kehadiran
Tol Cibitung - Cilincing yang merupakan
jaringan jalan tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek (Jakarta- Bogor-Depok-
Tanggerang- Bekasi) diharapkan dapat meningkatkan kelancaran mobilitas,
pergerakan komuter, dan logistik, khususnya menuju kawasan industri Cibitung
dan Cilincing.
Sumber Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR


