Investigator-news.id BEKASI // Selasa, 9 September 2026 – Organisasi Masyarakat Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) secara resmi melaporkan seorang tokoh yang dikenal luas dengan panggilan Abah Setu ke Kepolisian Resor Metro Bekasi, atas dugaan tindak pidana penistaan agama serta penghinaan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW. Laporan didampingi oleh Kuasa Hukum GEMPA, Ustadz Haidar, S.H.
Dalam pernyataan tegas Ketua atau Juru Bicara GEMPA, Syaifullah, pihaknya mendesak dua hal sekaligus: agar aparat penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas, serta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran yang disampaikan Abah Setu sebagai aliran yang menyimpang dari syariat Islam.
“Kami mendesak agar oknum Abah Setu segera diproses secara hukum dan ditangkap. Kami juga menuntut MUI untuk segera bertindak dan menetapkan bahwa Abah Setu membawa aliran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam yang lurus,” tegas Syaifullah di hadapan awak media usai pelaporan.
📋 Rincian Laporan & Dasar Hukum
Laporan resmi terdaftar dengan nomor:
LP/B/2223/IX/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, diajukan pada Selasa, 9 September 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan diduga terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di lingkungan Kampung Telajung, RT 002/RW 004, Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (koordinat: -6.337975928461424, 107.05766901118766).
Berdasarkan pemeriksaan awal pelapor, dugaan pelanggaran bermula dari unggahan-unggahan berulang di akun media sosial TikTok dan YouTube milik terlapor. Dalam konten-konten tersebut, Abah Setu diduga berulang kali membuat pernyataan yang menghina, merendahkan, dan melecehkan sosok Nabi Muhammad SAW, serta menyampaikan pemahaman-pemahaman yang nyata bertentangan dengan syariat dan kaidah ajaran Islam.
Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang secara terang-terangan dan dengan niat baik melakukan penistaan atau penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia atau terhadap tokoh-tokoh agama yang dihormati.
⚖️ PERNYATAAN KUASA HUKUM GEMPA
Sebagai Kuasa Hukum yang mendampingi pelapor, Ustadz Haidar, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya memohon kepada seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini dengan serius, cepat, dan transparan.
“Kami mewakili pelapor dan seluruh pengurus serta anggota GEMPA memohon agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas atas laporan dugaan penistaan agama ini. Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW bukanlah hal yang ringan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut demi menjaga kerukunan umat beragama dan ketertiban masyarakat di negara ini,” ujar Ustadz Haidar, S.H.
Pihak GEMPA berharap agar proses hukum berjalan cepat dan menghasilkan keputusan yang adil serta menjadi pelajaran bagi pihak lain yang berniat sama. Di samping itu, desakan kepada MUI untuk segera mengeluarkan fatwa dianggap penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pemahaman agama yang menyimpang.
Reporter: Ojat
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami
