‎CAMAT GUNUNG PUTRI AKAN PANGGIL KADES TLAJUNG UDIK DAN STAF NYA ANDI MENGENAI ASUSILA. ‎



‎INVESTIGATOR-NEWS.ID Tlajung Udik // viral nya pemberitaan mengenai dugaan selingkuh staf desa Tlajung Udik kasie pemerintahan desa tlajung udik  kecamatan gunung putri dibeberapa media membuat Camat gunung putri geram  angkat  bicara.


Desa Tlajung Udik  waktu di konfirmasi  kepala desa cuma bicara seadanya,dia bilang bahwa staf nya hanya cat-cat aj kepada warga nya,


Tapi berujung 86 dengan nilai 35 juta kepada suami nya, ga mungkin persoalan cat-cat berujung kepada suami nya,bahwa perempuan hanya di cat dengan kordinasi senilai angka fantastis,

‎Oleh karna itu  beberapa media dikantornya camat Gunung Putri Kurnia Indra waktu di konfirmasi  segera akan  memanggil kades desa Tlajung udik terkait berita viral kan mengenai salah satu staf desa tlajung udik yang di duga melakukan tindakan tidak terpuji yaitu selingkuhi istri orang dan sudah viral kan di media-media kabupaten Bogor



‎Mengenai sangsi yang akan diterapkan camat gunung putri mengatakan setelah melakukan pemanggilan baru kita akan putuskan sangsi apa yang akan kita terapkan jadi mohon kepada rekan-rekan media untuk bersabar dulu dan pasti kita akan lakukan tindakan sesuai prosedur.


‎Salah satu warga desa tlajung udik yang berinisial kopral Yunus   mengatakan perbuatan staf desa Andi nata sudah sangat mencoreng nama baik desa tlajung karena sudah viral,  harusnya sebagai staf desa menjadi sauri tauladan bagi warganya bukan berselingkuh dengan warganya yang notabene nya masih warga Tlajung dan juga berdekatan dengan kantor desa.


‎Harapan kami sebagai warga tlajung agar kepala desa segera memberikan tindakan dan memberikan sangsi yang sesuai dengan perbuatannya dan jangan tidak berbuat apa-apa dan harus lebih tegas lagi Harapan warga dan jangan sampai kita warga datang kekantor Desa untuk meminta kejelasan dari kepala Desa ujarnya.


‎Dari pantauan awak media semenjak viral andi nanta tidak pernah berada dikantornya padahal masuk kerja mulai tanggal 25 maret 2026 bahkan sampai berita ini ditayangkan tidak ada dikantor.


Rekan-rekan wartawan mencoba datang kerumah andi nata tetapi tetap tidak ada dirumahnya,  tentunya ini menjadi tanda tanya besar kalau memang tidak bersalah kenapa tidak ada dikantor padahal sudah masuk kerja dari tanggal 25 maret 2026. Kami berharap ketegasan dari kepala desa tlajung udik harus benar-benar tegas dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih terhadap anak buah nya,


‎Melanggar aturan undang-undang no Pasal 284 KUHP ( ancaman 9 bulan penjara )Jo pasal 411 UU 1-2023 Penjara 1 tahun dan denda 10 juta rupiah.


Di sinilah para awak media meminta kepada kades dan camat gunung putri harus benar- bener tegas dalam melaksanakan tugas. di pemerintahan setempat kepada bawahan nya.




‎Jurnalis Bahar

‎Red investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama