INFESTIGATOR-NESW.id Bogor 24 Oktober
Anggaran yang di alokasikan pemerintah untuk revitalisasi gedung sekolah Sdn Bojong Koneng 02 kecamatan babakan madang kabupatrn bogor TA 2025 sebesar Rp. 1.157.681.284; ( satu milyar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah ) dengan pelaksanaan 90 hari dari 14 juli 2025 sampai dengan 11 oktober 2025 menjadi sorotan di kalangan awak media, hal ini waktu awak media cek objek pekerjaan di lapangan ternyata bahan material yang di gunakan tidak sesuai dengan spesikasi yang tertuang dalam RAB.
Adapun bahan material yang di gunakan dalam revitslisasi tersebut mulai dari genteng yang seharusnya memakai genteng ondelen untuk atap wc, tapi hanya menggunakan genteng lama begitu juga dengan rangka atap di duga masih memakai rangka atap baja ringan yang lama termasuk kusen pintu yang seharusnya ketebalan 1,5 cm tapi hanya berukuran 1,2 cm, juga pasangan plapon hanya di topang kaso seharusnya menggunakan besi holo sehingga sangat jelas telah merugiakan keuangan negara dampak dari revitalisasi tersebut bukan itu saja pekerjaan tersebut telah melewati batas waktunya dari 90 hari kerja dari 14 juni 2025 sampai 11 oktober 2025 dan para pekerja dilapangan tidak menggunakan savti untuk keamanan pekerja sedangkan anggaran untuk itu ada.
Begitu juga Waktu awak media konfirmasi kepada pekerja di lapangan kamis ( 23/10/2025 ) untuk menanyakan keberadaan pengawas ternyata pengawas tidak berada di tempat sehingga awak media coba hubungi pengawas melalui sambungan telpon seluler guna klarifikasi hasil temuan awak media di objek pekerjaan, akan tetapi jawaban pengawas ( Aidi Hamzah) bahwa perkerjaan tersebut sudah sesuai dengan spesikasi yang tertuang dalam RAB dan sudah di cek orang kementerian dalam pelaksanaan pekerjaan seolah cuci tangan, bahkan konsultan perencanaan (Topik fadillah) pun saat di konfirmasi untuk menanyakan RAB merasa keberatan untuk memberikan kepada awak media sehingga timbul adanya dugaan konspirasi antara pengawas dan konsultan perencanaan yang notabene tidak berada di objek pekerjaan dalam melakukan tugas, pokok, dan fungsinya (tupoksi) sebagai pengawas maka wartawan juga menanyakan apakah konsultan ini memang sudah mengarungi surat SKT dari tempat pendidikan nya maka waktu akan di konfirmasi , dan seharusnya konsultan pengawas berada dilokasi pekerjaan padahal pekerjaan tersebut sudah melewati batas waktu dan yang menjadikan pertanyaan tidak ditulis dari mana PT konsultan berasal ini sangat mencurigakan apakah konsultan pengawas mempunyai sertifikat dan memang tenaga ahli dibilang konsultan, apa kah konsultan Abal" yang tidak memiliki sertifikat syah dari dinas terkait,seharus nya seorang konsultan dia harus Redy dengan semua pendidikan dan surat- surat pribadi harus sesuai s.o.p yang tepat untuk ketrampilan nya pribadi .
Sedangkan kepala sekolah SDN bojong koneng 02 sebagai penanggung jawab anggaran dari pembangunan tersebut juga tidak berada di tempat dan menurut informasi yang di dapat dari salah satu guru yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa kepala sekolah ibu Irma Suryani sedang berada di rumah sakit sehingga awak media belum bisa melakukan upaya konfirmasi serta klarifikasi kepada yang bersangkutan baik itu menyangkut mekanisme anggaran yang telah di alokasikan, maupun terkait dengan satuan volume bahan material yang di gunakan sehingga dengan demikian alokasi anggaran yang di realisasikan oleh pemerintah untuk sarana dan prasarana infrastruktur pendidikan revitalisasi Sdn bojong koneng 02 harus di pertanggung jawabkan secara hukum.
Untuk itu dinas terkait dimohon untuk segera menindaklanjuti karena sangat mencurigakan antara konsultan pengawas dan pihak sekolah selaku pengguna anggaran terjadi kongkalingkon dan pekerjaan tidak tepat waktu alias mangkrak pekerjaan sudah tidak sesuai dan terlambat,
Reporter Bahar
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami


