Investigator-news.id Cibinong-Bogor // Dugaan Pungli di MAN 1 Bogor kembali diangkat oleh beberapa media online baru baru ini, dengan pemberitaan yang lebih terkesan menyudutkan pihak Madrasah mau pun Komite Madrasah, polemik ini terus bergulir dari tahun ke tahun yang menjadi menu rutin pembahasan di kalangan media on line, pemahaman yang beragam dari berbagai pihak seperti wali murid dan media yang berperan sebagai kontrol sosial, tentang PUNGLI dan SUMBANGAN seperti tercamtum dalam PMA N0 16 Tahun 2020 dan di jelaskan juga dalam Kepdirjenpendis N0 3601 Tahun 2024 tentang Komite
Hal ini di keluhkan juga oleh kepala MAN 1 Bogor Hj, dian Kardinah, Spd, “ pada dasarnya kami pihak Madrasah hanya menjalankan proses KBM (Kegiatan belajar mengajar) dan menyusun RAKM setiap awal tahun, terkait dengan anggaran diluar dana BOS contohnya operasional madrasah honor satpam,Honor tenaga kebersihan, honor tenaga guru di luar ASN, perawatan gedung dll dan masih banyak lagi pembiayaan yang memang tidak masuk atau kurang dalam pembiayaan dari dana BOS maupun BPUM” ungkap Hj. Dian
“secara jelas ada peraturan yang melarang pihak sekolah atau madrasah Negeri menghimpun anggaran secara langsung dari pihak manapun, mekanisme untuk penggalangan dana sepenuhnya oleh Komite dan walimurid melalui rapat Komite Madrasah, pihak Madrasah menyerahkan rapat tersebut kepada komite dan walimurid, melalui musyawarah untuk menentukan sumbangan yang akan membantu terkait kebutuhan madrasah diluar dana diva” tegas Bu Kamad MAN 1 Bogor Hj, Dian KarDinah,Spd
Penggalangan dana melalui komite madrasah ini di sesuaikan dengan regulasi yang sudah ada dalam PMA N0 16 Tahun 2020 dan Kepdirjenpendis N0 3601 Tahun 2024 “kami berupaya juklak dan Juknis penggalangan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang memang sudah di tentukan oleh regulasinya” tambah Salman Ketua komite MAN 1 Bogor
“kami sangat sayangkan masih saja mencuat pemberitaan yang terkesan menyudutkan pihak Madrasah maupun Komite, semua proses rapat penentuan sumbangan murni di lakukan walimurid dan komite sebagai perwakilan walimurid tanpa ada intervensi dari pihak Madrasah, nominal sumbangan itupun usulan dari walimurid bukan dari pihak komite, walaupun demikian komite Man 1 Bogor membuka ruang kepada walimurid yang merasakan terbebani dengan hasil keputusan rapat tersebut, untuk bisa menyesuaikan kemampuan dari pada walimurid” jelas Salman pada awak media baru baru ini
“dari afirmasi ataupun yang merasakan keberatan dan sudah kami sesuaikan dengan kemampuan walimurid seharusnya sudah tidak ada Lagi pemberitaan pemberitaan seperti ini, komite madrasah seharusnya sudah focus untuk memikirkan bagaimana untuk memajukan dan meningkatkan mutu MAN 1 Bogor ” tambah salman menyoroti pemberitaan yang beredar saat ini.
Sementara itu belum lama ini, sudah di bahas secara terang benderang dalam forum diskusi Dalam rangka memperkuat peran dan kapasitas Komite Madrasah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, para pengurus Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) se-Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Upgrading dan Penguatan Peran Komite Madrasah”, belum lama ini di Kampus MAN 3 Bogor.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Ketua Komite MAN se-Kabupaten Bogor, sekretaris dan bendahara komite, perwakilan orang tua peserta didik, pengawas pembina madrasah, kepala MAN, kepala tata usaha, serta para wakil kepala MAN.
Kolaborasi Kemenag dan Ombudsman Dorong Tata Kelola Komite yang Akuntabel
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, yaitu:
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Syukri Ahmad Fanani
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Marilah
Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Muhammad Fauzi dan Taufiq Maulana Ibrahim
Perwakilan Direktorat KSKK Madrasah, Bekti Indamadjid
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Bogor Syukri Ahmad Fanani menegaskan pentingnya komite sebagai mitra strategis madrasah.
“Komite madrasah bukan sekadar pelengkap, tetapi mitra utama dalam memastikan mutu pendidikan berjalan optimal. Dukungan masyarakat melalui komite harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan semangat gotong royong,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Muhammad Fauzi, menekankan pentingnya pengawasan bersama.
“Seluruh bentuk sumbangan harus berbasis kesepakatan, tanpa paksaan, dan dilaporkan secara terbuka. Prinsip keterbukaan ini akan menjaga kepercayaan publik terhadap madrasah negeri,” katanya.
Komite Berperan Aktif dalam Penggalangan Dana Pendidikan
Dalam forum tersebut disepakati bahwa peningkatan mutu pendidikan di MAN memerlukan dukungan dari Komite Madrasah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Komite MAN dapat melakukan penggalangan dana pendidikan berupa bantuan atau sumbangan yang disusun dalam bentuk proposal dan diketahui oleh kepala madrasah. Dana tersebut diperlukan untuk menutupi kebutuhan yang belum terpenuhi dari sumber APBN, APBD, maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Sumber dana yang diperbolehkan berasal dari orang tua atau wali murid, namun harus dilakukan secara sukarela, transparan, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
FGD juga menegaskan bahwa seluruh bentuk sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa. Setiap pemberian sumbangan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara orang tua/wali murid dan komite, dengan dilengkapi Surat Pernyataan Kesediaan.
Selain itu, Komite MAN wajib membebaskan siswa dari keluarga kurang mampu dari kewajiban sumbangan, dengan bukti dokumen pendukung seperti DTKS, PKH, atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Pengelolaan Dana yang Transparan dan Akuntabel
Dana hasil penggalangan sumbangan disimpan dalam rekening resmi atas nama Komite MAN dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Dana tersebut dimanfaatkan untuk:
Kegiatan operasional rutin madrasah, termasuk gaji guru non-ASN dan pemeliharaan aset pendidikan.
Program peningkatan mutu pendidikan, seperti pelatihan guru, kegiatan akademik dan non-akademik siswa, serta kegiatan pengembangan potensi siswa.
Pengembangan sarana dan prasarana, seperti rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas penunjang pembelajaran.
Kegiatan operasional komite, meliputi kebutuhan administrasi, konsumsi rapat, dan transportasi tugas.
Laporan dan Pengawasan Secara Berkala
Kepala MAN diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Komite MAN, sementara komite juga harus menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana minimal satu kali setiap semester.
Karena penggalangan dana ini tidak bersumber dari APBN maupun APBD, maka pengawasan dilakukan secara bersama antara orang tua/wali murid, Komite MAN, dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor. Pengawasan juga dapat melibatkan lembaga negara pengawas seperti Ombudsman RI Jakarta Raya.
Apabila terjadi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan penggalangan dana, Kantor Kemenag Kabupaten Bogor akan berperan sebagai mediator. Jika dibutuhkan, penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan melalui Ombudsman RI Jakarta Raya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara madrasah, komite, dan masyarakat guna menciptakan sistem pendidikan madrasah yang bermutu, transparan, dan berintegritas. Tentunya hal ini dapat menjawab semua pemberitaan sering kali mencuat di awal awal tahun pembelajaran.
Reporter Luky
Red Investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami

