YAYASAN BORCESS ASHOKAL HAJAR MILIK MUZTAHIDIN AL-AYUBI DI GUGAT CV SOFIA KONVEKSI DI PN BOGOR KELAS 1A



Investigator Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menjadi perhatian publik dengan berlangsungnya sidang perkara perbuatan melawan hukum yang menyeret Yayasan Borcess Ashokal Hajar serta pendirinya, Muztahidin Al-Ayubi. Sidang digelar di Ruang Kartika, PN Bogor Kelas 1A, Kamis (11/09/2025), dengan agenda pembuktian dari para pihak.‎‎Penggugat dalam perkara ini adalah pemilik CV Sofia Konveksi, yang menuntut tergugat membayar kerugian sebesar Rp15 miliar. Penggugat mengaku telah mengalami kerugian besar selama menjalin kerja sama penyediaan seragam sekolah untuk yayasan tersebut.‎‎“Borcess atau Muztahidin membayar kembali semua kerugian yang saya alami,” ujar penggugat.

Dari informasi yang dihimpun kerja sama antara CV Sofia Konveksi dan Yayasan Borcess dimulai pada 2015. Penggugat mengklaim selalu memenuhi kewajiban kontrak penyediaan seragam, meski pembayaran dari pihak yayasan tidak berjalan sesuai perjanjian. Untuk menutupi biaya produksi, sejumlah aset pribadi bahkan digadaikan atau dijual, sehingga kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.


‎Kuasa hukum penggugat, Panardan S.H., menuturkan bahwa kliennya menanggung beban besar akibat pembayaran yang tidak kunjung terealisasi.‎‎ “Tergugat berusaha sendiri, baik dengan cara menggadaikan aset maupun menjual kendaraan dan apartemen sebagai modal awal untuk produksi,” jelas Panardan.‎‎Ia juga menyinggung adanya stok seragam yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun tidak diterima pihak yayasan.‎‎ “Ada beberapa stok sekian karung, tadi juga kami tunjukkan ke majelis hakim. Padahal SPK berlaku sampai 2030, tapi seragam itu ditolak tanpa alasan yang jelas. Karena itu kami gugat di PN Bogor,” tambahnya.‎

‎Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Ali Rasya, S.H., M.H., menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan pihaknya sudah melunasi seluruh kewajiban pembayaran.‎‎ “Menurut kami gugatan ini sumir. Semua tuduhan sudah kami bantah dengan bukti pembayaran dari 2017 sampai 2024. Bukti-bukti akan kami sampaikan dalam kesimpulan,” kata Ali.‎‎Dalam sidang tersebut, Muztahidin Al-Ayubi tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.‎‎“Nominal gugatan mereka Rp15 miliar. Pak Muztahidin tidak hadir dan diwakilkan kepada saya,” pungkas Ali.

Humas PN Bogor, Bukti Firmansyah, menegaskan perkara dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN.Bgr masih bergulir sehingga pengadilan belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.‎‎“Hari ini tahap pembuktian dari penggugat dan bukti surat dari tergugat. Karena masih berjalan, kami belum bisa menjelaskan lebih jauh,” terangnya.‎‎

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 








Post a Comment

Lebih baru Lebih lama