PUBLIKASI KINERJA BAPPENDA KABUPATEN BOGOR TAHUN 2025



Investigator-news.id Cibinong // Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) Ke-543 Tahun 2025, Badan Pengelolaan Pendapatan

Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor telah menyelenggarakan kegiatan Gebyar Pembayaran Pajak

Daerah yang berorientasi untuk menarik Wajib Pajak (WP) dalam melakukan kewajibannya membayar 

pajak. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor pada Hari Kamis Tanggal

12 Juni 2025, Wajib Pajak yang datang secara langsung untuk melakukan pembayaran pajak

mendapatkan souvenir dan berkesempatan memenangkan Doorprize yang menarik. Mulai dari botol

minum, payung, handphone, sepeda, logam mulia dan masih banyak lagi hadiah lainnya. Selain

berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak daerah, antusiasme Wajib Pajak terhadap

kegiatan tersebut juga terlihat jelas dari banyaknya Wajib Pajak/Masyarakat yang datang ke Kantor

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor.



Gambar 1. Wajib Pajak yang sedang melakukan Registrasi



Gambar 2. Antrian Wajib Pajak yang akan melakukan Registrasi



Gambar 3. Penyerahan Souvenir dan Doorprize kepada Wajib Pajak yang beruntung

CAPAIAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH S.D 10 JUNI 2025

Pencapaian realisasi pajak daerah untuk semua jenis pajak daerah yang dikelola BAPPENDA

Kabupaten Bogor sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 sebesar Rp1.672.993.429.185,00 atau

mencapai 43,82 % dari target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp

3.817.688.382.057,00, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:



Grafik 1. Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Juni 2025

Secara nominal, kontribusi terbesar didapat dari Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan

Bangunan (BPHTB) dengan capaian Rp 433.349.568.225,00 dan pada urutan kedua terbesar

didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan capaian Rp

406.964.497.293,00 sebagaimana tergambar pada grafik realisasi pajak daerah di atas ini.

Namun, secara persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah terhadap Target yang

dianggarkan s.d 10 Juni 2025 di bawah ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

(PBB-P2) mendapat persentase tertinggi, yaitu 59.81%. Itu berarti Pajak PBB P2 memang

memiliki peran penting terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bogor.



Grafik 2. Persentase Realisasi Penerimaan Pajak Daerah s.d 10 Juni 2025



Dalam rangka Hari Jadi Bogor ke-543 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Kado

Istimewa bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yakni, dengan mengeluarkan kebijakan

Relaksasi PBB P2, sebagai berikut:

PEMBEBASAN PAJAK PBB P2 TAHUN 2025

UNTUK KETETAPAN S/D 100.000*

*berlaku untuk pajak pbb p2 perorangan

1. Pembebasan pajak PBB P2 bagi wajib pajak perorangan untuk

nominal sampai dengan 100rb;

2. Pengurangan pokok pajak tahun 2025 sebesar 5%;

3. Pengurangan pokok piutang tahun 1994-2011 sebesar 100%

dengan syarat membayar pajak tahun 2025;

4. Pengurangan pokok piutang tahun 2012-2019 sampai dengan

50%;

5. Pengurangan pokok piutang tahun 2020-2024 sampai dengan

30%;

6. Penghapusan denda pajak sampai dengan tahun 2024.

Diharapkan Wajib Pajak PBB P2 di Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan momentum

ini sebaik-baiknya untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak. Realisasi

penerimaan pajak daerah masih akan bertambah sampai dengan akhir tahun per tanggal

31 Desember 2025, karena masa jatuh tempo pembayaran pajak selain PBB-P2

dibayarkan paling lambat per tanggal 15 Desember 2025, sedangkan masa jatuh tempo

pembayaran PBB-P2 di Bulan Agustus.



Red investigator-news.id 

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama