Perseteruan Antar Warga Kampung Sampora Dengan LIPI Berakhit Dengan Kesepakatan


Investigator-news.id //Warga kampung sampora kelurahan cibinong kecamatan cibinong kabupaten bogor dalam beberapa bulan terakhir ini telah berseteru dengan lipi ( lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ) kabupaten bogor, hal ini di picu terkait akan di fungsikanya lapangan sepak bola yang selama ini dijadikan sebagai sarana olah raga oleh warga sampora terletak di bumi sentosa atau yang lebih di kenal dengan lapangan libra untuk di gunakan pemda kabupaten bogor sebagai jalan alternatif yang tembus langsung ke arah jalan raya jakarta- bogor.

    Meskipun secara yuridis lahan tersebut di kuasai oleh lipi, akan tetapi tidak dengan serta merta semudah itu menggusur lapangan sepak bola tanpa adanya penggantian lahan yang lain oleh pihak lipi sebagai sarana olah raga lainya, apalagi objek tersebut sebagai tanah negara tentunya harus melalui proses yang melibatkan pihak pemda setempat dan kementrian RI di jakarta.

  


  Begitu juga saat terjadi pertemuan antara warga sampora yang notabene merupakan club komunitas sepak bola di dampingi pak Riki sebagai kuasa hukum warga, ketua Rt dan Rw serta tokoh pemuda setempat dengan pihak lipi yang di wakili pak ishak siregar dan pemda kabupaten bogor yang di wakilkan kepada ibu Muji dari setda serta lurah kelurahan cibinong pak Sugiyanto jumat ( 24/ 12/ 2021 ), dalam pertemuan tersebut telah di bahas beberapa hal terkait dengan pemindahan lapangan sepak bola itu, diantaranyanya tentang proses penyerahan objek dari lipi kepada pemda kabupaten bogor, setelah itu baru di lakukan teknis penyerahan objek seluas 1 hektar kepada warga sampora/ club komunitas sepak bola atau yang mewakili dengan cara pemberian / Hibah hak guna pakai sebagai sarana olah raga lapangan sepak bola bukan untuk kepentingan lainya. Dan dari pertemuan itu pula telah disepakati seperti :

1. Lapangan sepak bola berikut rumput di atasnya dengan luas mencapai 1 hektar.

2. Letak lapangan sepak bola tersebut berada di belakang kantor kelurahan cibinong/ depan rusunawa lipi

3. Terkait dengan surat hibah hak guna pakai antara pemda dan komunitas klub sepak bola sampora akan segera di selesaikan dalam waktu 2 hari oleh komunitas sepak bola sampora sejak adanya pertemuan dan akan di serahkan ke pihak pemda untuk di proses

4. Lapangan sepak bola yang lama masih tetap di gunakan sebelum lapangan sepak bola yang baru sebagai pengganti belum layak di pakai



   Di tempat yang sama saat awak media konfirmasi kepada lurah cibinong bpk. Sugiyanto terkait hal tersebut mengatakan bahwa sangat setuju dengan kesepakatan yang telah di capai antara warga sampora, lipi dan pemda kabupaten bogor, dimana nantinya kesepakatan tersebut harus betul- betul di jaga dan di taati bersama terutama oleh warga sampora/ komunitas klub sepak bola itu sendiri,  kerena niat baik   lipi maupun pemda menghibahkan tanah seluas 1 hektar ini bertujuan untuk kegiatan masyarakat dalam berolah raga terutama sepak bola sehingga dengan demikian tidak tertutup kemungkinan dengan adanya sarana dan prasarana ini akan muncul bibit-bibit baru yang berprestasi dari warga sampora dalam olah kulit bundar ini kedepanya, kerena warga sampora juga notabene adalah warga masyarakat kabupaten bogor " ucap pak lurah "


Reporter Herry plaju 

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama