DPW BAIN HAM RI Jabar Bersinergi bersama LSM Pakuan Padjajaran Untuk Memperjelas Status Tanah Masyarakat



Investigator News|Cibinong
- Status kepemilikan tanah dan rumah, merupakan sesuatu yang paling krusial, karena bisa saja sewaktu-waktu masyarakat digusur karena tidak memiliki SHM yang jelas walaupun sudah bermukim turun temurun di lokasi tersebut.

Atas dasar itulah BAIN HAM dan LSM Pakuan Padjajaran mendampingi salah satu warga Kampung Poncol Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong untuk memperjelas status tanah yang selama ini ia tempati dan garap (02/09/20).

Fauzi Fatahillah mengatakan bahwa apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan mereka, kami tidak berharap imbalan apapun. Ketika masyarakat sudah memegang SHM yang dikeluarkan pihak pemerintah saya yakin saudara Njong akan merasa tenang dan bahagia tentunya.

Lebih lanjut ketua DPW BAIN HAM RI Jabar tersebut mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak hanya dialami Enjong tapi masih banyak saudara-saudara kita  yang lain yang juga tidak memiliki SHM yang jelas. 

Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang memahami dan mengetahui kondisi ini, maka kita tidak boleh diam saja, mereka harus dibantu biar mereka bisa menikmati masa tuanya tanpa harus berurusan lagi dengan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kondisi mereka, tuturnya saat diwawancarai.

Di tempat yang sama, Mohamad Aliyudin mengatakan bahwa masyarakat harus punya status yang jelas atas kepemilikan tanahnya. 

Kejadian Enjong ini bisa menjadikan acuan bagi masyarakat dan Pemerintah untuk sama-sama pro aktif dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

 Enjong sdh menempati lahan tersebut turun temurun, dari kakeknya, kumudian bapaknya dan saat ini saudara Enjong.  Ketika diajukan dlm Program PTSL BPN atas Petunjuk Bapak Presiden, ternyata lahan tersebut masuk dalam Tanah Negara. Untuk itulah kami  menfasilitasi penyelesaian status tanah tersebut dalam waktu segera mungkin, agar saudara Enjong tidak kwatir  tanahnya akan dikuasai negara, tutur Ketua Umum LSM Pakuan Padjajaran.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama