Investigator-news.id Cibinong // Jika stok obat tidak ada di apotek atau fasilitas kesehatan (faskes) yang dituju, pasien BPJS Kesehatan berhak meminta penggantian biaya dari faskes tersebut setelah membeli obat di luar dan menyerahkan bukti pembelian (kwitansi) ke faskes. Faskes wajib mengembalikan biaya tersebut karena pembayaran BPJS sudah termasuk biaya obat.
Langkah-langkah jika RS menyuruh membeli obat sendiri:
Klaim Penggantian ke RS:
Setelah membeli obat di luar RS, bawa kwitansi pembelian dan resep dokter kembali ke RS tersebut.
Minta RS untuk mengganti biaya obat yang sudah Anda keluarkan.
Laporkan ke BPJS Kesehatan jika RS Menolak:
Jika pihak RS tidak mau mengembalikan biaya, laporkan kejadian ini ke BPJS Kesehatan.
Gunakan layanan BPJS Satu (Siap Membantu) yang ada di setiap RS.
Anda juga bisa menghubungi layanan pengaduan BPJS Kesehatan melalui call center 165 atau nomor Pandawa 08118165165.
Mengapa Anda Berhak Mendapatkan Penggantian:
BPJS Kesehatan telah menanggung semua biaya perawatan di rumah sakit, termasuk biaya obat, dalam satu paket pembayaran (sistem Inasibijis).
Rumah sakit wajib menyediakan obat sesuai indikasi medis yang tercantum dalam Formularium Nasional (FORNAS).
Jika ada obat yang diminta dibeli sendiri dengan alasan stok habis, itu merupakan alasan yang tidak dapat diterima, dan biaya pembeliannya harus diganti oleh RS.
Jenis-jenis Peraturan yang Terkait:
Undang-Undang Kesehatan: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek kesehatan, termasuk terkait obat-obatan dan pelayanannya.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes): Permenkes mengatur hal-hal yang lebih teknis dan spesifik, seperti:
Penggolongan Obat: Permenkes dapat mengatur penggolongan obat, pembatasan, dan kategorinya, yang memengaruhi jenis obat yang diganti atau ditanggung.
Standar Pelayanan Kefarmasian: Permenkes seperti yang mengatur standar pelayanan di apotek (misalnya Permenkes No. 3 Tahun 2021 atau Permenkes No. 35 Tahun 2016) atau di rumah sakit (misalnya Permenkes No. 58 Tahun 2014) dapat berisi ketentuan terkait penggantian biaya obat dalam konteks pelayanan tersebut.
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami
