Lahan Milik Imung Diduga Di Caplok Oknum Pejabat ,FRRAK Bela & Minta Penegakan Hukum



Investigator-news.id Kemang Bogor // Atas adanya surat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pada tanggal 7 Agustus 2025 

untuk mengundang Imung warga desa Kemang Kecamatan Kemang kabupaten Bogor.


Ketua FRRAK ( Front Revolusioner Rakyat Antj Korupsi) Doel Samson Samber nyawa menyatakan bahwa penegakan supremasi hukum atas dugaan pencaplokan   lahan milik syah Keluarga almarhum Saih Eran pada ahli waris anaknya Imung telah  diperkuat data dan fakta hukum.


" Ya hari ini kami bersama kuasa hukum pak Imung mendatangi kecamatan Kemang atas adanya surat undangan DKPP .


Dimana tentu secara azas kepastian hukum bahwa lahan itu tidak boleh dibangun fasilitas dan bangunan apapun apalagi milik pemerintah daerah seperti Puskesmas ,Sekolah Dasar ( SD) dan ruko serta Swalayan .


Sebagai Ahli Waris yang Syah dia tidak merasa memberikan ijin bangunan apalagi ada peralihan kepemilikan dari dirinya berupa pelepasan hak apalagi jual beli.



Karena telah terjadi lahan milik keluarga Pak Imung dikuasai dan dimiliki sepihak maka kami tentu akan mengalami jalur dan upaya hukum" ujar Doel Samson pada media.


Ditegaskan dia bahwa dirinya telah mengumpulkan alat bukti yang cukup serta riwayat sebagai aspek Yuridis atas hak tanah dan lahan seluas 3.300 meter yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat .


" Kami telah memiliki data dan fakta yang cukup kuat dan mendasar bahwa ada peran dan kewenangan salah satu oknum pejabat hingga lahan dan tanah milik pribadi Imung bisa dikuasai dan seolah dimilik beberapa pihak saat ini.


Tentunya bagi pejabat yang terlibat entah itu oknum kades atau kecamatan dikemang ada jeratan dan ancaman UU Tindak pidana korupsi pada kasus ini selain perampasan dan menguasai hak milik seseorang secara paksa .


Dimana Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor menyatakan,...


 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.” .


Ini makin nyata unsur perbuatan atas kewenangan jabatan oknum tertentu diduga mengunakan dana pemerintah Rp.200.000.000 untuk bangunan fasilitas desa setempat.


Padahal lahan yang digunakan itu adalah hak dan milik seseorang yang Syah tidak pernah memberi ijin apalagi menjual belikannya" tegas Doel Samson.


Sementara itu kades Desa Kemang ,Entang Suana ketika dikonfirmasi media dilokasi peninjuan bersama DKPP menolak memberikan penjelasan apapun atas lahan milik Imung yang diduga telah diserobot beberapa oknum pihak terkait.


(Jurnalis Rahman)

Red investigator-news.id

Terimakasih sudah membaca website kami 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama