Investigator-news.id Cibinong kabupaten Bogor // Hasil pantauan tim wartawan pada hari Jum'at tanggal 30/05/2025.
Bahwa pekerja pengelasan parkiran disdukcapil tidak menggunakan pengaman kerja.
Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah regulasi utama di Indonesia yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Undang-undang ini menetapkan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan peraturan pelaksana dari UU K3 yang mengatur tentang penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 yang mengatur tentang K3 pada bidang konstruksi, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang K3 pada bidang tambang mineral dan batubara.
Jika terjadi pelanggaran UU K3, ada beberapa sanksi yang mungkin dikenakan, mulai dari sanksi administratif hingga hukuman pidana. Perusahaan yang melanggar UU K3 dapat dikenakan denda, teguran, pembatasan kegiatan usaha, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan atau cedera, perusahaan juga dapat menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang dirugikan, baik tuntutan perdata maupun tuntutan pidana.
Mohon kepada aparat penegak hukum untuk menindak PT BHARATA CATUR PRASETYA.
Reporter tim
Red investigator-news.id
Terimakasih sudah membaca website kami