Dinas PUPR Menerapkan Aturan Bagi Tamu Harus memiliki Hasil Rapid Tes: Kontraktor Menilai ini Tidak Adil


Sumber foto : Twitter PUPR

Investigator News|Cibinong - Untuk mencegah penyebaran covid-19 pihak Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi tamu yang ingin berkunjung harus memiliki keterangan hasil Rapid tes (08/09/20).

Penerapan aturan tersebut sangat merugikan dan mengada-ngada, karena instansi pemerintah merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, siapapun boleh datang, jadi kami jangan dibatasi dengan aturan yang tidak jelas ini, kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya.

kami datang  dari jauh untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi tapi begitu sampai kami tidak diberikan akses untuk masuk karena tidak memiliki surat keterangan Rapid tes. 

Kalau aturan seperti itu diterapkan, maka seluruh pekerja yang ada di instansi tersebut harus memiliki juga surat keterangan hasil Rapid tes, sebagai acuan bahwa kami memang patut dicurigai membawa coronavirus sehingga tidak diperbolehkan masuk.

Pada prinsipnya aturan tersebut kami terima tapi harus disosialisasikan melalui media, agar masyarakat yang punya urusan tidak perlu datang sebelum mengantongi surat keterangan hasil Rapid tes. Ungkapnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama