![]() |
| Sumber foto : Twitter PUPR |
Penerapan aturan tersebut sangat merugikan dan mengada-ngada, karena instansi pemerintah merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, siapapun boleh datang, jadi kami jangan dibatasi dengan aturan yang tidak jelas ini, kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya.
kami datang dari jauh untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi tapi begitu sampai kami tidak diberikan akses untuk masuk karena tidak memiliki surat keterangan Rapid tes.
Kalau aturan seperti itu diterapkan, maka seluruh pekerja yang ada di instansi tersebut harus memiliki juga surat keterangan hasil Rapid tes, sebagai acuan bahwa kami memang patut dicurigai membawa coronavirus sehingga tidak diperbolehkan masuk.
Pada prinsipnya aturan tersebut kami terima tapi harus disosialisasikan melalui media, agar masyarakat yang punya urusan tidak perlu datang sebelum mengantongi surat keterangan hasil Rapid tes. Ungkapnya.

