Investigator News-Kota Bogor,jabar kembali menjadi salah satu kota zona merah sesuai peta resiko yang di lansir dari laman resmi pemerintah pusat untuk pencegahan covid 19, dengan status tersebut maka kota bogor jabar akan kembali melakukan PSBB skala mikro serta pembatasan komunitas dengan di batasinya segala segala kegiatan atau dalam arti akan diberlakukan jam malam,dengan kebijakan semi lockdown .
Sebagai payung hukum wali kota bogor Bima arya sugiarto akan menerbitkan perwalkot No: 107 tahun 2020 .
Dengan adanya perwalkot tersebut maka akan ada sanksi dan hukuman serta denda bagi warga Bogor yg ketahuan melanggar aturan tersebut .
Dengan demikian dengan adanya payung hukum tersebut dapat di gunakan untuk melakukan hukuman hingga denda,demikian konfers wali kota bogor di balai kota .
Kegiatan pembatasan sosial yg lebih ketat akan dilakukan terhadap kelurahan yg masuk daftar zona merah ,dilakukan pembatasan kegiatan usaha hanya sampai pukul 18:00 dan maksimal sampai 21 :00 WIB.
Walikota bogor meminta kelurahan yg masuk zona merah agar segera melakukan arahan dan intruksi dari gugus tugas covid kota bogor .
Koresponden : Hakim Hadi waluyo
