Bangunan Di Desa Karang Asem Timur Di Duga Melanggar UU no 38 Tahun 2004‎



‎Investigator-News.Id Citeureup // Di duga berdiri bangunan Liar Rumija Sukahati tarikolot banyak menuai kontra masyarakat.

‎

‎Deretan bangunan yang dimanfaatkan sebagai toko dan disewakan di sepanjang jalur Sukahati– Tarikolot menuju Tengsaw, tepatnya di depan PT. Sumiden, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

‎

‎Pantauan dari tim investigasi  di lokasi pada hari Rabu tanggal 30 September 2026 menunjukkan adanya sejumlah bangunan Liar yang diduga berdiri di sepadan  jalan dan masuk dalam area Ruang Milik Jalan (Rumija). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas bangunan sekaligus pengawasan pol PP kecamatan Citeureup di pertanyakan sebagai penegak hukum perda  dan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor juga  khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP kabupaten Bogor ).

‎

‎Dari tim investigasi dan ketua LSM Kabupaten Bogor,  Meminta Satpol PP bersama instansi  terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap keberadaan bangunan tersebut.

‎

‎Menurutnya,aturan undang-undang no 38 tahun 2004 tentang mengenai jalan berdasarkan Bab II

‎Asas tujuan dan ruang lingkup jalan di atur oleh pasal  2,3 dan 4

‎Mencakup semua nya dalam undang- undang jalan umum ,yang meliput mengatur dan pembinaan pembangunan,pengesahan jalan khusus tidak boleh di bangun atau di pergunakan untuk pribadi,

‎

‎

‎“Kalau memang ada bangunan yang berdiri di Rumija, pertanyaannya sederhana: pengawasan Satpol PP selama ini ke mana? Apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan- bangunan tersebut? Menurut ketua LSM.  Menegaskan, Rumija bukan ruang yang dapat dimanfaatkan secara bebas. Karena itu, menurutnya, ahar APH pemerintah perlu terlebih dahulu memastikan batas Rumija melalui pengukuran di lapangan.

‎


‎“Jangan hanya melihat toko berdiri di pinggir jalan lalu dianggap persoalan biasa. Harus di cek apakah masuk Rumija, siapa pemilik tanahnya, bagaimana izinnya, dan apakah aktivitas toko menggunakan bagian jalan untuk parkir maupun bongkar muat,” katanya.

‎

‎

‎

‎Supriadi sebagai pemuka masyarakat dan juga sebagai ketua LSM  meminta Pemerintah daerah tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengawasan secara aktif terhadap bangunan Liar dan kegiatan usaha yang berada di sekitar ruang milik jalan.

‎

‎“Langkah awalnya harus jelas, lakukan pengukuran Rumija, cek status tanah, periksa dokumen perizinan, kemudian lihat apakah aktivitas usahanya mengganggu fungsi jalan. Dari situ baru dapat ditentukan langkah selanjutnya,” tegasnya,dan kalau perlu di bongkar secepat nya.

‎

‎Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap peran Satpol PP kecamatan dan  Kabupaten Bogor sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

‎

‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP kecamatan dan  Kabupaten Bogor maupun instansi teknis terkait LLAJ Kabupaten Bogor  mengenai hasil pengawasan, status bangunan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap deretan bangunan di jalur Sukahati–Tarikolot–Tengsaw tersebut.

‎

‎Pemerintah Kabupaten Bogor diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar status bangunan dan batas Rumija di lokasi tersebut menjadi jelas bagi masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

‎

‎Redaksi : Time

‎Investigator-news.id

‎Terimakasih sudah membaca website kami

‎

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama